Inilah Tantangan Baru Bagi Industri Penyiaran di Era Digital
loading...
A
A
A
Head of Regulatory & Compliance MNC Media Yusra Oktavina, mengatakan ada tantangan baru di industri penyiaran di era digitalisasi seperti sekarang, yakni pesatnya pertumbuhan media baru seperti OTT (Over The Top) atau layanan video streaming.
Secara layanan atau fitur, layanan video streaming OTT ini mirip sekali dengan siaran TV. Namun di satu sisi, konten pada platform tersebut tidak diatur seperti layaknya industri TV yang memiliki aturan ketat.
"Regulasi yang saat ini yang mengatur OTT atau media baru ini baru terbatas pada jaringan atau platform internetnya saja, belum ada peraturan mengenai konten OTT nya," kata Yusra saat webinar Hari TV Sedunia: Siaran TV Digital di Mata Dunia, Selasa (23/11/2021).
Sementara jika dibandingkan dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), wajib tunduk pada UU Penyiaran terkait perizinan dan pengawasan, Serta LPS wajib tunduk pada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
"Nah disinilah titik kritikal untuk adanya equal playing field antara TV biasa dengan media baru," tegasnya.
Terlepas dari itu, menurut Yusra, yang paling penting adalah apabila siaran melalui platform digital dibiarkan begitu saja tanpa adanya pengawasan konten, dapat mengancam kedaulatan NKRI.
"Kemudain yang terakhir kami meminta jaminan kepada pemerintah untuk ikut playing field untuk semua platform baik TV konvensional maupun media online agar persaingan lebih sehat dan menjaga kedaulatan NKRI seperti pengaturan sensorship ataupun pengenaan PNBB." pungkasnya.
Secara layanan atau fitur, layanan video streaming OTT ini mirip sekali dengan siaran TV. Namun di satu sisi, konten pada platform tersebut tidak diatur seperti layaknya industri TV yang memiliki aturan ketat.
Baca Juga
"Regulasi yang saat ini yang mengatur OTT atau media baru ini baru terbatas pada jaringan atau platform internetnya saja, belum ada peraturan mengenai konten OTT nya," kata Yusra saat webinar Hari TV Sedunia: Siaran TV Digital di Mata Dunia, Selasa (23/11/2021).
Sementara jika dibandingkan dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), wajib tunduk pada UU Penyiaran terkait perizinan dan pengawasan, Serta LPS wajib tunduk pada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
"Nah disinilah titik kritikal untuk adanya equal playing field antara TV biasa dengan media baru," tegasnya.
Terlepas dari itu, menurut Yusra, yang paling penting adalah apabila siaran melalui platform digital dibiarkan begitu saja tanpa adanya pengawasan konten, dapat mengancam kedaulatan NKRI.
"Kemudain yang terakhir kami meminta jaminan kepada pemerintah untuk ikut playing field untuk semua platform baik TV konvensional maupun media online agar persaingan lebih sehat dan menjaga kedaulatan NKRI seperti pengaturan sensorship ataupun pengenaan PNBB." pungkasnya.
(wbs)