Wacana Legalitas Mencuat, BNN Paparkan Riset Bahaya Ganja
Kamis, 04 Juni 2020 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
Hal senada juga disampaikan oleh farmakolog, Mufti Jusnir. "Euphoria maupun paranoid, yang merupakan dampak dari thc, dapat mengkibatkan berbagai gangguan. Mulai dari persepsi, motorik, memori maupun hal lainnya dan pada titik tertentu dapat berakibat kecelakaan maupun dampak buruk lain," ujarnya.
Dari perspektif hukum, Brigjen Pol Purwo Cahyoko menyoroti sistem hukum kita yang masih menggolongkan ganja sebagai golongan narkotika. "Proses penggolongan tentunya melalui mekanisme sistem hukum kita. Ratifikasi dan adopsi ke dalam sistem hukum nasional kita. Revisi atau perubahan peraturan telah beberapa kali terjadi, namun belum adanya perubahaan penggolongan ini dan status ganja dapat diartikan bahwa mekanisme pembentuk hukum kita masih melihat betapa ganja masih berbahaya dan karenanya harus dilakukan perlindungan maksimal untuk masyarakat kita dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap ganja," ujarnya.
Perihal ganja yang cukup menarik di kalangan mahasiswa yang menjadi peserta Webinar ini, cukup aktif menanyakan perihal isu yang berkembang di media maya. Hal ini juga menjadi perhatian Brigjen Pol (Purn) Mufti Djusnir yang menerangkan secara gamblang bagaimana “ganja mempunyai efek yang merugikan cukup besar dibandingkan manfaatnya” pungkasnya. Dijelaskan pula bahwa jenis ganja yang tumbuh di Indonesia, adalah bukanlah jenis ganja untuk pengobatan, karena kandungan THC-nya jauh lebih besar daripada kandungan CBD-nya.
Dari kalangan mahasiswa memang belakangan ini sering terdengar opini untuk legalisasi ganja. Hal ini didukung pula oleh kencangnya berita dan opini yang dikampanyekan lewat media online dan sosial.
"Ini yang kita khawatirkan, generasi muda kita terpapar opini yang tidak benar lewat dunia online. Itu sebabnya kita juga melakukan edukasi lewat dunia online untuk dapat mencakup lebih banyak generasi muda dan millenials kita," ujar Anjan menutup Webinar yang cukup menarik perhatian mahasiswa ini. Dari Webinar ini yang didukung oleh kalangan muda dan mahasiswa ini sangat tegas BNN menolak berbagai upaya Legalisasi Ganja, dan diharapkan berbagai kalangan masyarakat dapat memahami lebih dalam lagi berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba.
Dari perspektif hukum, Brigjen Pol Purwo Cahyoko menyoroti sistem hukum kita yang masih menggolongkan ganja sebagai golongan narkotika. "Proses penggolongan tentunya melalui mekanisme sistem hukum kita. Ratifikasi dan adopsi ke dalam sistem hukum nasional kita. Revisi atau perubahan peraturan telah beberapa kali terjadi, namun belum adanya perubahaan penggolongan ini dan status ganja dapat diartikan bahwa mekanisme pembentuk hukum kita masih melihat betapa ganja masih berbahaya dan karenanya harus dilakukan perlindungan maksimal untuk masyarakat kita dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap ganja," ujarnya.
Perihal ganja yang cukup menarik di kalangan mahasiswa yang menjadi peserta Webinar ini, cukup aktif menanyakan perihal isu yang berkembang di media maya. Hal ini juga menjadi perhatian Brigjen Pol (Purn) Mufti Djusnir yang menerangkan secara gamblang bagaimana “ganja mempunyai efek yang merugikan cukup besar dibandingkan manfaatnya” pungkasnya. Dijelaskan pula bahwa jenis ganja yang tumbuh di Indonesia, adalah bukanlah jenis ganja untuk pengobatan, karena kandungan THC-nya jauh lebih besar daripada kandungan CBD-nya.
Dari kalangan mahasiswa memang belakangan ini sering terdengar opini untuk legalisasi ganja. Hal ini didukung pula oleh kencangnya berita dan opini yang dikampanyekan lewat media online dan sosial.
"Ini yang kita khawatirkan, generasi muda kita terpapar opini yang tidak benar lewat dunia online. Itu sebabnya kita juga melakukan edukasi lewat dunia online untuk dapat mencakup lebih banyak generasi muda dan millenials kita," ujar Anjan menutup Webinar yang cukup menarik perhatian mahasiswa ini. Dari Webinar ini yang didukung oleh kalangan muda dan mahasiswa ini sangat tegas BNN menolak berbagai upaya Legalisasi Ganja, dan diharapkan berbagai kalangan masyarakat dapat memahami lebih dalam lagi berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba.
(wbs)
Lihat Juga :