Pemerintah Tingkatkan Syarat TKDN Perangkat 4G dan 5G dari 30% Jadi 35%
Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:33 WIB
loading...
Kebijakan TKDN yang baru ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri. Foto: dok Kominfo
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) naik menjadi 35 persen dari sebelumnya 30 persen untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan digunakan di Indonesia.
Ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE).
BACA JUGA: 5 Fitur Rahasia Xiaomi Redmi 10 yang Bikin Performa Meningkat
Juga, teknologi berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 atau teknologi 5G, yang bekerja pada pita spektrum 850 Mhz, 900 mhz, 1800 mhz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, kebijakan TKDN yang baru ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.
Ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE).
BACA JUGA: 5 Fitur Rahasia Xiaomi Redmi 10 yang Bikin Performa Meningkat
Juga, teknologi berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 atau teknologi 5G, yang bekerja pada pita spektrum 850 Mhz, 900 mhz, 1800 mhz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, kebijakan TKDN yang baru ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.
Lihat Juga :