Pemerintah Tingkatkan Syarat TKDN Perangkat 4G dan 5G dari 30% Jadi 35%

Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:33 WIB
loading...
Pemerintah Tingkatkan Syarat TKDN Perangkat 4G dan 5G dari 30% Jadi 35%
Kebijakan TKDN yang baru ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri. Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) naik menjadi 35 persen dari sebelumnya 30 persen untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan digunakan di Indonesia.

Ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE).



Juga, teknologi berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 atau teknologi 5G, yang bekerja pada pita spektrum 850 Mhz, 900 mhz, 1800 mhz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, kebijakan TKDN yang baru ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.

”Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G. Sesuai amat Presiden agar Indonesia dapat menjadi negara smart player dalam pengembangan jaringan, baik jaringan 4G maupun dan 5G,” jelas Menteri Johnny dalam Konferensi Pers Peraturan Menteri Kominfo Terkait TKDN 5G, dari Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (21/10).

Selain itu, ketentuan TKDN juga untuk memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G. ”Dalam menentukan nilai komponen TKDN ini, Kementerian Kominfo telah mendapat masukan dari Kementerian Perindustrian, dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan dengan para vendor perangkat telekomunikasi,” papar Menteri Johnny.

Menkominfo menjelaskan kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 35% menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian kominfo, sebelum perangkat tersebut diedarkan maupun dijual di Indonesia.



”Ketentuan TKDN sebesar 35% ini akan diberlakukan 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri ini. Untuk itu agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan,” ujar Menteri Johnny. Artinya, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 akan efektif berlaku pada April 2022 mendatang.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4383 seconds (0.1#10.140)