Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Inovasi Digital Masih Minim
Sabtu, 25 September 2021 - 11:45 WIB
loading...
Banyak terjadi penyebaran konten digital secara ilegal atau produk digital yang diperjualbelikan tanpa diketahui oleh pemiliknya. FOTO Ilustrasi/ IS
A
A
A
MENLO PARK - Perkembangan teknologi informasi memberikan banyak untuk saling bertukar informasi dan melakukan pertukaran data maupun produk digital lainnya.
Namun di sisi lain, banyak terjadi penyebaran konten digital secara ilegal atau produk digital yang diperjualbelikan tanpa diketahui oleh pemilik karya.
Daulat P Silitonga, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, mengungkapkan produk-produk digital semakin banyak di era digital ini termasuk dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, upaya UKM mendaftarkan Hak Kekayaan intelektual (HKI) masih sangat jarang. BACA JUGA - Pemerintah Godok Rancangan PP untuk Penarikan Royalti di Platform Musik Digital
"UKM memiliki kreativitas dengan potensi kekayaan intelektual yang luar biasa. Namun, mereka cenderung memilih memasarkan produknya dulu supaya viral, dibandingkan mendaftarkan mereknya. Mereka lupa bahwa ada yang harus dilindungi," ujar Daulat dalam diskusi daring Cyber Talk oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Sabtu (25/9/2021).
Daulat menegaskan bila produk itu memiliki nilai ekonomi tinggi, maka potensi terjadi sengketa semakin tinggi karena bisa saja diakui oleh pihak lain. Maka itu, pendaftaran atas hak kekayaan intelektualnya menjadi sangat penitng karena ada perlindungan hukum dari negara.
Namun di sisi lain, banyak terjadi penyebaran konten digital secara ilegal atau produk digital yang diperjualbelikan tanpa diketahui oleh pemilik karya.
Daulat P Silitonga, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, mengungkapkan produk-produk digital semakin banyak di era digital ini termasuk dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, upaya UKM mendaftarkan Hak Kekayaan intelektual (HKI) masih sangat jarang. BACA JUGA - Pemerintah Godok Rancangan PP untuk Penarikan Royalti di Platform Musik Digital
"UKM memiliki kreativitas dengan potensi kekayaan intelektual yang luar biasa. Namun, mereka cenderung memilih memasarkan produknya dulu supaya viral, dibandingkan mendaftarkan mereknya. Mereka lupa bahwa ada yang harus dilindungi," ujar Daulat dalam diskusi daring Cyber Talk oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Sabtu (25/9/2021).
Daulat menegaskan bila produk itu memiliki nilai ekonomi tinggi, maka potensi terjadi sengketa semakin tinggi karena bisa saja diakui oleh pihak lain. Maka itu, pendaftaran atas hak kekayaan intelektualnya menjadi sangat penitng karena ada perlindungan hukum dari negara.
Lihat Juga :