Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Inovasi Digital Masih Minim

Sabtu, 25 September 2021 - 11:45 WIB
loading...
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Inovasi Digital Masih Minim
Banyak terjadi penyebaran konten digital secara ilegal atau produk digital yang diperjualbelikan tanpa diketahui oleh pemiliknya. FOTO Ilustrasi/ IS
A A A
MENLO PARK - Perkembangan teknologi informasi memberikan banyak untuk saling bertukar informasi dan melakukan pertukaran data maupun produk digital lainnya.

Namun di sisi lain, banyak terjadi penyebaran konten digital secara ilegal atau produk digital yang diperjualbelikan tanpa diketahui oleh pemilik karya.

Daulat P Silitonga, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, mengungkapkan produk-produk digital semakin banyak di era digital ini termasuk dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, upaya UKM mendaftarkan Hak Kekayaan intelektual (HKI) masih sangat jarang.

"UKM memiliki kreativitas dengan potensi kekayaan intelektual yang luar biasa. Namun, mereka cenderung memilih memasarkan produknya dulu supaya viral, dibandingkan mendaftarkan mereknya. Mereka lupa bahwa ada yang harus dilindungi," ujar Daulat dalam diskusi daring Cyber Talk oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Sabtu (25/9/2021).

Daulat menegaskan bila produk itu memiliki nilai ekonomi tinggi, maka potensi terjadi sengketa semakin tinggi karena bisa saja diakui oleh pihak lain. Maka itu, pendaftaran atas hak kekayaan intelektualnya menjadi sangat penitng karena ada perlindungan hukum dari negara.

"Prinsipnya, kami upayakan dulu penyelesaian sengketa di luar pengadilan alias mediasi, sehingga kedua belah pihak bisa menyadari apa yang harus dilakukan dan secara damai mereka patuh pada hukum," tegas dia.

Kemenkumham RI memiliki Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang bertugas memberikan bimbingan teknis di bidang penyidikan, pencegahan, dan evaluasi tindak pidana kekayaan intelektual.

Pada saat yang sama, Andi Budimansyah, Co-Founder dan Anggota Pandi, mengatakan ada baiknya sebuah karya digital jika tidak ingin diklaim oleh pihak lain, dimatangkan lebih dulu konsepnya.

"Saat punya ide, jangan bilang ke orang lain. Dikhawatirkan nanti domainnya bisa diambil orang lain. Lalu, daftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham supaya dapat perlindungan,” kata dia.

Dalam acara tersebut juga dibahas mengenai penyelesaikan sengketa semisal nama merek atau nama domain internet akan terlebih dulu diupayakan di luar pengadilan atau melalui mediasi.

Andi juga membahas soal potensi dan penyelesaikan sengketa nama merek atau nama domain internet. Kata dia, sengketa ini akan terlebih dulu diupayakan di luar pengadilan atau melalui mediasi. PANDI lewat Peraturan Pemerintah No 82 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (RPP PSTE) berwenang menangani penyelesaian prosedural nama domain.

"PANDI sudah punya hukum acara bagaimana menyelesaikan nama domain, pembuatan hukum acaranya sendiri juga dibantu teman-teman dari Kemenkumham, akademisi, dan praktisi. PANDI juga punya panelis-panelis. Nanti panelis yang akan bekerja, menentukan mana yang lebih berhak menggunakan nama domain tersebut bila ada sengketa," ucap Andi.

Untuk penggunaan nama domain, seseorang bisa menggunakan nama domain tertentu sebelum digunakan orang lain dengan syarat tidak merugikan hak orang lain. Apalagi prinsip pendaftaran nama domain adalah first come, first serve.

"Silakan Anda ambil (nama) selama itu belum diambil orang. Tapi jangan lupa di Undang-Undang ITE ada beberapa poin yang terkait pendaftaran nama domain, salah satunya tidak merugikan hak orang lain, merugikan prinsip persaingan usaha," ujarnya.

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berupaya memberikan perlindungan dan penegakan atas pelanggaran hak cipta termasuk di internet secara perdata atau pidana.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2306 seconds (0.1#10.140)