WhatsApp Didenda US$267 Juta di Eropa, Perusahaan Induk Ajukan Banding

Jum'at, 03 September 2021 - 00:15 WIB
loading...
WhatsApp Didenda US$267 Juta di Eropa, Perusahaan Induk Ajukan Banding
Foto/dok
A A A
LONDON - WhatsApp milik Facebook telah didenda €225 juta atau sekitar $267 juta karena melanggar aturan privasi data Uni Eropa. Ireland’s Data Protection Commission (DPC) menilai WhatsApp tidak memberi tahu warga UE bagaimana menangani data pribadi mereka, termasuk bagaimana membagikannya ke perusahaan induknya Facebook.

Dilansir The Verge, Kamis (2/9/2021), sebelumnya WhatsApp telah diperintahkan untuk memperbarui kebijakan privasinya yang sudah lama dan mengubah cara memberi tahu pengguna tentang berbagi data mereka.



Ini akan membuatnya sesuai dengan Europe’s General Data Protection Regulation (GDPR) yang mengatur bagaimana perusahaan teknologi mengumpulkan dan menggunakan data di UE.

GDPR mulai berlaku pada Mei 2018, dan WhatsApp adalah salah satu perusahaan yang terkena tuntutan hukum privasi berdasarkan peraturan tersebut.

Melalui email kepada The Verge, Seorang juru bicara WhatsApp mengatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.



“Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional,” tulisnya.

Keputusan DPC dimulai dengan penyelidikan pada tahun 2018 dan merupakan denda terbesar kedua yang dikenakan berdasarkan peraturan GDPR. Pada bulan Juli tahun ini, Amazon didenda US$887 juta karena melanggar undang-undang privasi UE.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)