Aturan Hak Cipta Publikasi Karya di Media Sosial dan Platform Digital Lainnya

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 07:02 WIB
loading...
Aturan Hak Cipta Publikasi...
Ilustrasi akun media Sosial. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Media sosial telah menjadi wadah untuk mempublikasikan sebuah karya. Tentu karya tersebut memiliki Hak Cipta , sebagaimana pengamalan butir sila ke-5 Pancasila, yakni menghormati hasil karya orang lain.

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan. BACA JUGA - COVID-19 Balik Lagi ke Wuhan, China Tutup Total Semua Bandara

Seperti disinggung di awal, publikasi bisa bisa dilakukan dengan mengunggah karya di media sosial atau platform daring lainnya. Bisa juga melalui pameran, pertunjukan, majalah, jurnal, atau media sejenis.

Pencatatan ciptaan sendiri dicatat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

"Kreasi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra bisa dilindungi oleh Hak Cipta seperti buku dan karya tulis, musik dan lagu, karya seni rupa, fotografi, audio visual, drama dan koreografi, program komputer, dan lainnya," papar Kementerian Komunikasi dan Informatika, di akun Instagram @Kemenkominfo, Kamis (5/8/2021).

Kominfo menjelaskan, memakai karya orang lain tanpa izin diperbolehkan jika penggunaannya tidak bersifat komersil baik langsung, serta mencantumkan sumbernya secara lengkap.

"Misalnya untuk pendidikan, pertunjukan bebas biaya, penelitian, dan lainnya," tambah Kominfo.

Sementara pemilik karya sebagai pencipta, pemegang Hak Cipta, pemilik hak terkait atau kuasanya, bisa melapor jika merasa karya yang diciptakan disalahgunakan.

"Aduan bisa dilakukan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di DJKI, dengan melampirkan bukti kepemilikan, bukti pelanggaran, serta bukti-bukti pendukung lainnya," tandas Kominfo.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ambisi Indonesia-Rusia...
Ambisi Indonesia-Rusia Bikin Internet Ngebut tapi Murah Meriah
Inovasi Aplikasi Isi...
Inovasi Aplikasi Isi Pulsa dan Paket Data, Pasar Kuota Miliki Ribuan Transaksi Sehari
10 Rekomendasi Aplikasi...
10 Rekomendasi Aplikasi Jual Properti Terbaik
Rekomendasi Aplikasi...
Rekomendasi Aplikasi Lari dan Jogging untuk Android
Cara Menghapus Aplikasi...
Cara Menghapus Aplikasi Bawaan HP Android: Bebaskan Ruang, Maksimalkan Performa!
SafetyCore Fitur untuk...
SafetyCore Fitur untuk Menangkal Konten Berbahaya Diperkenalkan
210 Juta Orang di Seluruh...
210 Juta Orang di Seluruh Dunia Kecanduan Media Sosial
Greenlab Luncurkan GISIS,...
Greenlab Luncurkan GISIS, Sistem Manajemen Laboratorium Terintegrasi Pertama
Pemerintah Indonesia...
Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?
Rekomendasi
Tokoh Masyarakat Papua...
Tokoh Masyarakat Papua Desak Aparat Tindak Tegas OPM
Hari Kartini, Megawati...
Hari Kartini, Megawati Tegaskan Perempuan Bukan Makhluk yang Harus Tunduk dalam Diam
Peringatan Hari Kartini,...
Peringatan Hari Kartini, Perindo Dorong Perempuan Berani Bersuara
Berita Terkini
Arkeolog Temukan Makam...
Arkeolog Temukan Makam Pangeran Firaun Userkaf dan atung Djoser
10 jam yang lalu
Robot Bergabung dengan...
Robot Bergabung dengan Manusia dalam Lomba Maraton di Beijing
1 hari yang lalu
Fenomena Cahaya Aneh...
Fenomena Cahaya Aneh Berwarna-warni Terlihat di Langit Kanada
1 hari yang lalu
Wikipedia Tawarkan Data...
Wikipedia Tawarkan Data ke Keggle untuk Melatih AI
1 hari yang lalu
China Negara Pertama...
China Negara Pertama yang Rutin Menggunakan Reaktor Nuklir Thorium
1 hari yang lalu
Daftar Kode Redeem FF...
Daftar Kode Redeem FF Free Fire Max Sabtu 10 April 2025, Klaim Sekarang!
1 hari yang lalu
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved