Aksara Jawa Sunda dan Bali Akan Didaftarkan Serentak ke BSN

Rabu, 28 Juli 2021 - 12:44 WIB
loading...
Aksara Jawa Sunda dan Bali Akan Didaftarkan Serentak ke BSN
Ilustrasi aksara Bali. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Pengajuan dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk standar papan ketik, fon dan transliterasi aksara Jawa dan aksara Sunda ke Badan Standardisasi Nasional ( BSN ) yang diajukan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), tidak bisa diajukan satu persatu menyusul arahan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Usaha, Kerjasama, dan Marketing PANDI, Heru Nugroho menyayangkan pemberitahuan proses pengajuan RSNI tersebut baru diinformasikan belakangan kepada PANDI dan tim penyusun standardisasi, ketika dokumen standardisasi aksara Jawa dan Sunda sudah hampir rampung. Padahal dirinya mengaku bahwa PANDI dan BSN selalu melakukan koordinasi secara berkala dan menggelar meeting online untuk membahas apa saja yang dibutuhkan dalam penyusunan draf dokumen RSNI. BACA JUGA - Mayoritas Pengguna Internet Yakin Asal-Usul COVID-19 Penuh Permainan

"Sangat disayangkan arahan ini tidak muncul dari awal, karena akan berdampak signifikan hingga harus merombak dokumen proposal RSNI, tetapi dapat dipahami bahwa ini (pendaftaran SNI fon dan papan ketik aksara) merupakan sesuatu yang baru di BSN, sehingga ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua kedepannya " ucap Heru Nugroho.

Menurut Heru, dari hasil diskusi dengan para pegiat aksara, disepakati bahwa momentum ini akan digunakan untuk menambahkan aksara Bali ke dalam penyusunan dokumen RSNI berbarengan dengan aksara Jawa dan Sunda. Langkah penggabungan ini diambil menyusul arahan terbaru dari BSN terkait pendaftaran dokumen RSNI yang tidak bisa didaftarkan satu persatu.

“Kita tidak disarankan mengajukan dokumen RSNI per aksara secara satu persatu, seperti yang telah diupayakan oleh tim sebelumnya. Mereka (BSN) menganjurkan agar pengajuan dokumen tersebut diajukan dalam satu pendaftaran, dimana ada 2 aksara didalamnya, yakni aksara Jawa dan aksara Sunda. Setelah kami berdiskusi dengan pegiat aksara Bali, disepakati bahwa Bali juga akan ikut didaftarkan bersamaan dengan Jawa dan Sunda,” ungkapnya.

Saat ini, dokumen RSNI yang sudah siap untuk didaftarkan ke BSN adalah aksara Jawa dan Sunda. Karena ada arahan untuk menggabungkan dokumen menjadi satu, maka pengajuan tahap awal ditambahkan aksara Bali. Konsekuensinya tim penyusun aksara Bali harus merampungkan dokumen standardisasi dengan waktu tersisa satu setengah bulan hingga September, dikarenakan acuan waktu dari BSN yang memberikan waktu pengajuan di bulan Oktober. BSN menargetkan estimasi pengesahan SNI tersebut akan rampung sekitar awal tahun depan.

“Khusus untuk standardisasi aksara Bali, hanya tersisa waktu satu setengah bulan untuk menyusun draft standardisasi aksara Bali, karena akan diajukan bersamaan dengan aksara Jawa dan Sunda yang sudah siap diajukan. Diharapkan setelah Simposium digitalisasi aksara Bali September mendatang bisa membuahkan satu draft standardisasi aksara Bali yang nantinya akan disatukan dengan dokumen aksara Jawa dan aksara Sunda,” terang Heru.

Terakhir, Heru menambahkan bahwa untuk tahapan pendaftaran aksara lainnya, seperti Batak, Lontaraq, Lampung, Incung, dan lainnya masih memerlukan waktu untuk persiapan penyusunan proposal. Aksara-aksara tersebut diprediksi baru akan menyusul mulai tahun depan, nantinya hanya perlu melakukan amandemen terhadap SNI yang sebelumnya sudah terdaftar.

Heru menargetkan awal tahun depan 3 aksara tersebut sudah mendapat penetapan SNI dari BSN. Nantinya akan ada 3 SNI yang terdaftar, yaitu SNI untuk fon aksara, SNI untuk papan ketik aksara, dan SNI untuk transliterasi aksara. Namun saat ini hanya dua SNI dahulu yang difokuskan, antara lain SNI fon aksara dan SNI papan ketik aksara, dimana dalam kedua dokumen tersebut berisi standardisasi aksara Jawa, Sunda dan Bali. Khusus untuk SNI transliterasi aksara perlu didiskusikan lebih lanjut.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3751 seconds (0.1#10.140)