Ketahui 5 Hal ini Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal di WhatsApp dan SMS

Kamis, 01 Juli 2021 - 12:55 WIB
loading...
Ketahui 5 Hal ini Agar...
Ilustrasi pengguna WhatsApp. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Penawaran pinjaman online (pinjol) semakin marak beredar di masyarakat. Tapi tetap ada saja yang tertipu dengan pinjol ilegal, apalagi yang melalui WhatsApp atau SMS.

Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Instagramnya @kemenkominfo, menyarankan sebaiknya mengetahui 5 hal ini. baca juga - Tak Hanya Delta, WHO Sebut Semua Varian Ganas COVID-19 Berkumpul di Indonesia

1. Pinjaman online yang ilegal dilarang melakukan pemasaran melalui WhatsApp atau SMS tanpa persetujuan konsumen.

2. Jangan pernah klik tautan yang diberikan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp.

3. Jangan tergiur penawaran pinjaman cepat tanpa agunan.

4. Blokir dan hapus nomor penawaran pinjaman online ilegal.

5. Cek legalitas pinjaman online ke OJK sebelum ajukan pinjaman.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)