Facebook Lolos dari Gugatan Hukum Anti-Trust di Amerika Serikat

Selasa, 29 Juni 2021 - 08:07 WIB
loading...
Facebook Lolos dari Gugatan Hukum Anti-Trust di Amerika Serikat
Pengadilan federal AS telah menolak dua tuntutan hukum anti-trust terpisah yang diajukan terhadap Facebook. Foto/Reuters
A A A
WASHINGTON - Pengadilan federal AS telah menolak dua tuntutan hukum anti-trust terpisah yang diajukan terhadap Facebook . Hakim James Boasberg memutuskan bahwa keluhan anti-trust Komisi Perdagangan Federal (FTC) terhadap raksasa jejaring sosial itu terlalu kabur.

Gugatan anti-persaingan terpisah lainnya yang diajukan oleh koalisi negara-negara bagian dibatalkan karena dugaan pelanggaran terjadi terlalu lama.



Dalam putusan Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia, Hakim Boasberg menulis bahwa keluhan FTC tidak cukup secara hukum dan harus ditolak, karena FTC gagal mengajukan cukup fakta untuk mendukung klaimnya bahwa Facebook melakukan monopoli.

Gugatan FTC telah meminta agar raksasa teknologi, yang juga memiliki Instagram dan WhatsApp, dibubarkan.

"Keluhan FTC mengatakan hampir tidak ada yang konkret tentang pertanyaan kunci tentang seberapa besar kekuatan yang sebenarnya dimiliki Facebook , dan masih dimiliki, di pasar produk anti-trust yang didefinisikan dengan benar," tulis Hakim Boasberg.

Secara terpisah, Hakim Boasberg juga menolak gugatan anti persaingan yang diajukan oleh koalisi 45 negara bagian AS bersama FTC.



Gugatan ini juga berusaha memaksa Facebook untuk melepaskan Instagram dan WhatsApp. Ini terkait dengan akuisisi Facebook atas dua aplikasi pada 2012 dan 2014.

Pada bulan Maret, Facebook mengajukan petisi ke pengadilan federal di AS untuk memberhentikan mereka, menggambarkan keluhan FTC sebagai tidak masuk akal.

Perusahaan itu mengatakan kasus FTC mengabaikan realitas industri teknologi tinggi yang dinamis dan sangat kompetitif di mana Facebook beroperasi.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2394 seconds (0.1#10.140)