Pengguna Internet Capai 202 Juta, Pemerintah Didorong Buat Medsos Lokal

Jum'at, 11 Juni 2021 - 13:05 WIB
loading...
Pengguna Internet Capai...
Pengguna medsos dan internet di Tanah Air jumlahnya sangat besar sehingga pemerintah harus mengusahakan membuat medsos lokal agar tidak mudah diintervensi asing. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Berdasarkan data We Are Social, pengguna internet di Tanah Air mencapai 202 juta atau sekitar 73% dari total penduduk, saat memasuki 2021. Begitu juga dengan pemakai media sosial di bulan Januari 2021, sudah mencapai 170 juta orang.

Aplikasi yang paling banyak diakses saat ini adalah YouTube, dengan total pemakai mencapai 93%. Lalu disusul Instagram 86% dan Facebook 85%.



Menurut pakar keamanan siber, Pratama Persadha, pemakai medsos dan internet di Tanah Air jumlahnya besar, namun tahun lalu ramai hasil riset Microsoft bahwa warganet Indonesia termasuk yang paling tidak sopan.

Ini berdasarkan riset tingkat kesopanan pengguna internet sepanjang 2020. Hasilnya, Indonesia berada di urutan ke-29 dari 32 negara yang disurvei. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah di Hari Media Sosial Nasional, yang jatuh kemarin.

“Salah satunya karena minim edukasi sejak dini baik dari negara, orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar," tutur Pratama, dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/6/2021).

Pratama melihat, negara bisa mendorong edukasi berinternet yang sehat dan aman lewat kurikulum pendidikan, yang saat ini masih belum ada.



"Umumnya para orang tua, pengambil kebijakan, maupun tokoh masyarakat, sebagian besar bukan native digital, jadi tidak mengenal lebih dalam dunia digital,” tambahnya.

Selain itu, Pratama juga memaparkan, pekerjaan rumah lainnya yang harus diselesaikan pemerintah adalah harus mendorong lahirnya media sosial lokal, sehingga negara tidak tergantung dan tidak mudah ditekan oleh medsos asing.

"Seharusnya pemerintah bisa membuat regulasi agar negara segera membangun media sosial nasional, buatan dalam negeri dan memang dibuat untuk masyarakat Indonesia," kata dia.

Dengan begini, dinilai lebih mudah melakukan pengawasan dan sekaligus menjadi aplikasi subtitusi bagi media sosial populer.



"Tanpa memiliki aplikasi medsos subtitusi, sulit kiranya bagi negara untuk menarik pajak yang pantas bagi Facebook, Google, dan teman-temannya," tandas Pratama.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3276 seconds (0.1#10.140)