Tak Perlu Pakai Biro Jasa, Inovasi Visa Online Mudah Diakses
Kamis, 03 Juni 2021 - 12:07 WIB
loading...
Kasubdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi, Oeray Gufran Maryudha . FOTO/ IST
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Visa Online (eVisa) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober Tahun 2020, akhirnya membuat para biro jasa tak berkutik. Pasalnya, hanya perlu mengakses website, perpanjangan visa bisa langsung diterima dengan baik di gadget mereka sendiri.
Kasubdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi, Oeray Gufran Maryudha mengatakan, kepengurusan visa secara online yang hanya perlu mengakses website visa-online otomatis memudahkan warga maupun perusahaan.
BACA JUGA - Riset Pangan PBB Diakui Tokoh Besar Yahudi Petunjuk Hadirnya Mesias
Pasalnya, pelaku bisnis negara asing, warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri tak perlu repot lagi saat mengatasi masalah izin tinggal mereka. Kebijakan Visa Online (eVisa) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober Tahun 2020, akhirnya membuat para biro jasa tak berkutik. Pasalnya, hanya perlu mengakses website, perpanjangan visa bisa langsung diterima dengan baik di gadget mereka sendiri.
"Hal ini pun sudah mendapat apresiasi dari semua yang melakukan pengurusan secara online," katanya, Kamis (3/6/2021).
Dikatakan Oeray, dengan pengurusan eVisa inipun, artinya tak lagi memberi ruang gerak bagi para biro jasa. Pasalnya, masyarakat sendiri bisa langsung mengakses semua keperluannya yang dilakukan secara online.
"Dengan kemudahan ini jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena kemudahan yang diberikan, semua semua bisa mengakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi," ungkapnya.
Kasubdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi, Oeray Gufran Maryudha mengatakan, kepengurusan visa secara online yang hanya perlu mengakses website visa-online otomatis memudahkan warga maupun perusahaan.
BACA JUGA - Riset Pangan PBB Diakui Tokoh Besar Yahudi Petunjuk Hadirnya Mesias
Pasalnya, pelaku bisnis negara asing, warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri tak perlu repot lagi saat mengatasi masalah izin tinggal mereka. Kebijakan Visa Online (eVisa) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober Tahun 2020, akhirnya membuat para biro jasa tak berkutik. Pasalnya, hanya perlu mengakses website, perpanjangan visa bisa langsung diterima dengan baik di gadget mereka sendiri.
"Hal ini pun sudah mendapat apresiasi dari semua yang melakukan pengurusan secara online," katanya, Kamis (3/6/2021).
Dikatakan Oeray, dengan pengurusan eVisa inipun, artinya tak lagi memberi ruang gerak bagi para biro jasa. Pasalnya, masyarakat sendiri bisa langsung mengakses semua keperluannya yang dilakukan secara online.
"Dengan kemudahan ini jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena kemudahan yang diberikan, semua semua bisa mengakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi," ungkapnya.
Lihat Juga :