Tak Perlu Pakai Biro Jasa, Inovasi Visa Online Mudah Diakses

Kamis, 03 Juni 2021 - 12:07 WIB
loading...
Tak Perlu Pakai Biro...
Kasubdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi, Oeray Gufran Maryudha . FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Kebijakan Visa Online (eVisa) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober Tahun 2020, akhirnya membuat para biro jasa tak berkutik. Pasalnya, hanya perlu mengakses website, perpanjangan visa bisa langsung diterima dengan baik di gadget mereka sendiri.

Kasubdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi, Oeray Gufran Maryudha mengatakan, kepengurusan visa secara online yang hanya perlu mengakses website visa-online otomatis memudahkan warga maupun perusahaan.

BACA JUGA - Riset Pangan PBB Diakui Tokoh Besar Yahudi Petunjuk Hadirnya Mesias

Pasalnya, pelaku bisnis negara asing, warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri tak perlu repot lagi saat mengatasi masalah izin tinggal mereka. Kebijakan Visa Online (eVisa) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober Tahun 2020, akhirnya membuat para biro jasa tak berkutik. Pasalnya, hanya perlu mengakses website, perpanjangan visa bisa langsung diterima dengan baik di gadget mereka sendiri.

"Hal ini pun sudah mendapat apresiasi dari semua yang melakukan pengurusan secara online," katanya, Kamis (3/6/2021).

Dikatakan Oeray, dengan pengurusan eVisa inipun, artinya tak lagi memberi ruang gerak bagi para biro jasa. Pasalnya, masyarakat sendiri bisa langsung mengakses semua keperluannya yang dilakukan secara online.

"Dengan kemudahan ini jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena kemudahan yang diberikan, semua semua bisa mengakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi," ungkapnya.

Ditambahkan Oeray, di website yang sudah disiapkan, masyarakat hanya perlu masuk dan sekaligus melengkapi semua berkas yang diperlukan. Bahkan, untuk pembayaran pengurusan tersebut, dilakukan secara online dengan membayar ke bank yang sudah di tentukan. "Setelah semua syarat lengkap, dan pembayaran rampung,paling lambat dalam 5 hari kedepan notifikasi akan masuk ke email si pemohon. Selanjutnya notifikasi itu bisa langsung digunakan tanpa mendatangi kantor perwakilan Indonesia," terangnya.

Oeray menuturkan, meski diajukan secara online Direktorat Jenderal Imigrasi tetap mengedepankan aspek keamanan pada proses verifikasi. Mulai dari melakukan cek PT-nya bodong atau tidak, verifikasi KTP ke Ditjen Adminduk, serta verifikasi NPWP ke Ditjen Pajak.

Apabila ada keraguan, pihaknya akan meminta kepada direktorat intelejen keimigrasian untuk cek lapangan, terkait informasi orang asing yang dimaksud. "Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa dalam keadaan tertentu, seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya," imbuhnya.

Dan karena pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan pembatasan orang asing yang akan masuk ke wilayah RI, dengan menghapus fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi orang asing. Izin masuk diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial dan mereka wajib memiliki penjamin. Peraturan ini bersifat sementara, sampai Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

"Dan mengacu pada Permenkumham No. 26 tahun 2020, terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup," tukasnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Menghapus Aplikasi...
Cara Menghapus Aplikasi Bawaan HP Android: Bebaskan Ruang, Maksimalkan Performa!
5 Aplikasi Mengawasi...
5 Aplikasi Mengawasi HP Anak untuk Lindungi dari Bahaya Online
Aplikasi Perbankan Bertransformasi...
Aplikasi Perbankan Bertransformasi dalam Menghadirkan Fitur Digital
10 Aplikasi Perekam...
10 Aplikasi Perekam Layar Laptop Terbaik
8 Aplikasi Jadwal Imsak...
8 Aplikasi Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan di Android
Ketahui Cara Membuka...
Ketahui Cara Membuka Scribd yang Terkunci Tahun 2024
HaloAnak Diluncurkan,...
HaloAnak Diluncurkan, Permudah Orang Tua Akses Konsultasi Kesehatan Anak
Layanan Tukar Uang Pintar.bi.go.id...
Layanan Tukar Uang Pintar.bi.go.id Error, BI Minta Maaf
Majukan Pendidikan di...
Majukan Pendidikan di OKU Timur, Legislator Partai Perindo Buat Aplikasi Sekolah Digital Masa Depan
Rekomendasi
Daya Beli Lesu Jadi...
Daya Beli Lesu Jadi Alarm Perlambatan Ekonomi di Awal 2025
Greg Poulgrain: Ketidakpuasan...
Greg Poulgrain: Ketidakpuasan di Papua Dipicu Kegagalan Distribusi Kesejahteraan
Sandi Uno: Sport Tourism...
Sandi Uno: Sport Tourism Jadi Penggerak Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluang Usaha
Berita Terkini
Cara Pakai Aplikasi...
Cara Pakai Aplikasi Deteksi Produk Israel, Mudah Banget!
5 Fakta Singa Putih,...
5 Fakta Singa Putih, Salah Satunya jadi Simbol Budaya dan Spiritualitas
Google Siapkan Fitur...
Google Siapkan Fitur Mode Desktop Mirip Samsung DeX untuk HP Android
Melampaui Zamannya,...
Melampaui Zamannya, Bukti Kecanggihan Teknologi Antariksa Zaman Firaun Terungkap
AS Kembali Perpanjang...
AS Kembali Perpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Intel Siapkan Teknologi...
Intel Siapkan Teknologi Pendingin CPU Berperforma Tinggi
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved