Begini Hasil Investigasi Kominfo Soal Dugaan 279 Juta Data Pribadi yang Bobol

Jum'at, 21 Mei 2021 - 17:35 WIB
loading...
Begini Hasil Investigasi Kominfo Soal Dugaan 279 Juta Data Pribadi yang Bobol
Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Terkait adanya dugaan kebocoran 279 juta data pribadi penduduk Indonesia, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menyampaikan, sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021.

Berdasarkan hasil investigasi, Kominfo menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller).


Disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data.

Kominfo menemukan bahwa sampel data di duga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan.

Kominfo, kata Dedy, telah mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut. Terdapat 3 tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com.

"Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (21/5).

Hari ini, Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat PP 71 tahun 2019.


PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

"Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," pungkasnya.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9069 seconds (0.1#10.140)