Kemkominfo Minta YouTube Blokir Konten Hate Speech Paul Zhang
Selasa, 20 April 2021 - 22:19 WIB
loading...
A
A
A
Dari sisi Undang-Undang ITE, Dedy menjelaskan, tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.
Isinya, setiap orang yang dengan sengaja menyebar informasi ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Saat ini meskipun keberadaan Jozeph Paul Zhan g diduga ada di luar negeri. Namun menurut Dedy, UU ITE menerapkan asal extrateritorial, di mana aturan ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Dengan akibat hukum di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Isinya, setiap orang yang dengan sengaja menyebar informasi ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Saat ini meskipun keberadaan Jozeph Paul Zhan g diduga ada di luar negeri. Namun menurut Dedy, UU ITE menerapkan asal extrateritorial, di mana aturan ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Dengan akibat hukum di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
(wbs)
Lihat Juga :