Kontribusi Pajak Telkomsel Kembali Bikin Geleng-geleng Kepala

Rabu, 31 Maret 2021 - 22:03 WIB
loading...
Kontribusi Pajak Telkomsel Kembali Bikin Geleng-geleng Kepala
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya (kiri) memberikan piagam penghargaan dan apresiasi kepada Direktur Keuangan Telkomsel Leonardus WW Mihardjo (kanan) atas sinergi dan kontribusi pajak di tahun 2020. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Telkomsel kembali menjadi penyumbang pajak terbesar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat pada 2020. Atas kontribusinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Telkomsel yang ditandai dengan penyerahan piagam oleh Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya, kepada Direktur Keuangan Telkomsel, Leonardus WW Mihardjo pada 30 Maret 2021 di Telkomsel Smart Office, Jakarta.

"Telkomsel mengucapkan terima kasih kepada DJP dan KPP Wajib Pajak Besar Empat atas apresiasi yang telah diberikan. Kami bersyukur bahwa Telkomsel masih mampu memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia, secara khusus dalam mendukung perekonomian negara, di tengah situasi penuh tantangan ini," kata Leonardus WW Mihardjo.

Telkomsel, sambung dia, memaknai apresiasi ini sebagai dorongan lebih untuk memperkuat peran perusahaan dalam memberikan nilai tambah bagi kemajuan bangsa di setiap kegiatan yang dilakukan perusahaan.

Sementara itu, Budi Prasetya mengatakan, pemerintah ingin mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan sinergi dari Telkomsel selama 2020. "Kami mengapresiasi bagaimana upaya Telkomsel, dan Telkom Group secara keseluruhan, dalam meningkatkan kontribusi pajaknya di tahun lalu walau industri sedang diterpa tantangan besar akibat dari pandemi COVID-19. Kami berharap, Telkomsel dapat terus meningkatkan sumbangsihnya bagi negara di tahun-tahun berikutnya,” harap Budi.

Laporan pajak Telkomsel hingga akhir tahun lalu menunjukkan total kontribusi pajak secara nasional yang diberikan kepada negara tumbuh 1,3% dibandingkan kontribusi pajak pada 2019. Mayoritas pajak disetorkan melalui KPP Wajib Pajak Besar Empat yang mengemban tanggung jawab penerimaan dari wajib pajak BUMN yang bergerak di sektor jasa, dan wajib pajak orang pribadi prominen yang berdomisili di DKI Jakarta.

Sedangkan untuk di lingkungan KPP Wajib Pajak Besar Empat sendiri Telkomsel kembali melanjutkan kontribusi menjadi penyumbang pajak terbesar dengan kontribusi pertumbuhan mencapai 2,6% dibandingkan 2019. Pencapaian tersebut membuat Telkomsel berkomitmen terus bergerak maju memperkuat perannya sebagai wajib pajak yang taat terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Hal tersebut didukung dengan upaya aktif Telkomsel dalam mendorong penerapan aturan perpajakan di lingkungan perusahaan.

Pencapaian Telkomsel sebagai penyumbang pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat tidak terlepas dari berbagai inisiatif yang telah dilakukan perusahaan sepanjang 2020. Telkomsel mengarungi tahun lalu dengan melakukan serangkaian optimalisasi penyelenggaraan jaringan, pengembangan transformasi digital, hingga penguatan upaya kolaboratif, yang seluruhnya dilakukan untuk menjawab berbagai kebutuhan pelanggan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

Dalam mendorong pemerataan akses dan kualitas broadband terdepan di Indonesia, sejak awal 2020 lalu Telkomsel telah memastikan seluruh pembangunan jaringan baru akan terfokus dalam penerapan teknologi 4G LTE, terutama di wilayah yang memiliki pertumbuhan trafik layanan broadband yang cukup tinggi. Seperti area residensial, wilayah padat populasi hingga kawasan industri.

Total, hingga November 2020 terdapat lebih dari 233.000 unit BTS yang dioperasikan oleh Telkomsel, dengan sebagian besar di antaranya merupakan BTS broadband (3G/4G). Baca juga: Astronom Temukan Planet Teraman untuk Dihuni Makhluk Hidup di Bima Sakti
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.3986 seconds (0.1#10.140)