Tips Kominfo Guna Terhindar dari Pinjaman Online yang Mencekik

Selasa, 23 Maret 2021 - 17:09 WIB
loading...
Tips Kominfo Guna Terhindar...
Perusahaan pemberi pinjaman ilegal biasanya memiliki bunga yang besar, serta mempromosikan jasanya dengan berbagai cara. Foto/Ist.
A A A
JAKARTA - Di era saat ini, tak sedikit orang yang terlilit masalah akibat pinjaman online. Terlebih, jika berurusan dengan pemberi pinjaman ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan pemberi pinjaman ilegal biasanya memiliki bunga yang besar, serta mempromosikan jasanya dengan berbagai cara. Alih-alih kebutuhan, korban pun terbuai dan akhirnya nekat untuk meminjam.



Tentu hal ini harus dihindarkan. Sebab, bukan menyelesaikan masalah, malah menambahnya. Berikut beberapa tips dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), agar tidak terjebak oleh pinjaman online, dikutip Selasa (23/3/2021).

Hindari iklan ajakan yang mencolok

Banyak dari korban pinjaman online ilegal mengikuti pinjaman dari sebuah pesan yang diterimanya ke ponsel. Jika mendapatkan pesan serupa, segera laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang.

Cek pinjaman dari situs resmi OJK

Jika memang harus meminjam, gunakan financial technology (fintech) peer 2 peer lending resmi, yang terdaftar di OJK. Jangan hanya karena di aplikasi ada logo OJK langsung percaya begitu saja. Pastikan dulu di situs ojk.go.id.

Pastikan legalitas dan rekam jejak digital

Cek legalitas dan rekam jejak digital perusahaan peminjam online tersebut untuk memastikan alamat kantor atau pengurus yang jelas beserta ulasannya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
Akses Medsos untuk Anak...
Akses Medsos untuk Anak Dibatasi, Tayangan TV Diminta Lebih Mendidik
Raline Shah Dilantik...
Raline Shah Dilantik Jadi Staf Khusus Komdigi, Fifi Aleyda Yahya Jadi Dirjen Komunikasi
Cara Mengaktifkan Izin...
Cara Mengaktifkan Izin Sumber Tidak Dikenal Xiaomi, Ternyata Mudah!
2 Cara Membuka HP Xiaomi...
2 Cara Membuka HP Xiaomi yang Terkunci Menggunakan Nomor Panggilan Darurat, Salah Satunya Menggunakan Fitur SOS
Cara Cek Bansos BPNT...
Cara Cek Bansos BPNT lewat HP Tanpa Harus Datang ke Kelurahan
Rayakan Sumpah Pemuda...
Rayakan Sumpah Pemuda 2024, Menkomdigi Dorong Generasi Muda Bangun Sektor Digital Nasional
X Belum Punya Kantor...
X Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo: Enggak Adil Buat Platform Lain
Menkominfo Kejar Target,...
Menkominfo Kejar Target, Lembaga PDP Ditargetkan Rampung Sebelum 20 Oktober
Rekomendasi
George Kambosos Tumbang...
George Kambosos Tumbang 3 Kali Beruntun: Lihatlah Muhammad Ali Juga Kalah!
Roy Suryo Ibaratkan...
Roy Suryo Ibaratkan Jokowi Petruk, The Real King Maker
Edukasi Diabetes dan...
Edukasi Diabetes dan Puasa Sehat Digelar RSU Syubbanul Wathon Magelang
Berita Terkini
Cara Memperbaiki YouTube...
Cara Memperbaiki YouTube Tiba-tiba Memutar Shorts
1 jam yang lalu
Begini Kondisi Bumi...
Begini Kondisi Bumi saat Es Antartika Seluruhnya Mencair
4 jam yang lalu
Keseriusan dan Dedikasi...
Keseriusan dan Dedikasi HP Mendukung Masa Depan Pekerjaan Lebih Baik
4 jam yang lalu
LG InstaView: Kulkas...
LG InstaView: Kulkas Sultan Bikin Tamu Melongo, Isi Kulkas Terlihat dengan Ketukan
4 jam yang lalu
PDN Cikarang Molor Lagi!...
PDN Cikarang Molor Lagi! Ramadan Jadi Alasan Penundaan, Kapan Beroperasi?
4 jam yang lalu
Cara Tukar Uang Baru...
Cara Tukar Uang Baru Lewat Aplikasi PINTAR BI, Mudah Banget!
8 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved