Vtube dan TikTok Cash Manfaatkan Celah Warganet yang Doyan Nonton Video
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aplikasi Vtube dan T ikTok Cash telah resmi diblokir oleh pemerintah karena dianggap ilegal, dan mereka memanfaatkan celah konsumsi video warganet yang sangat tinggi.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ), pengguna internet di Indonesia ada sebanyak 202,6 juta orang. Dari total tersebut, 195,3 juta orang atau 96% di antaranya mengakses internet lewat ponsel, dengan durasi rata-rata 9 jam per hari.
Kemudian, dari jumlah pengguna internet di ponsel itu, ada 170 juta orang di antaranya yang aktif di media sosial dengan menghabiskan waktu rata-rata 3 jam 14 menit per hari.
"Di antara 170 juta orang itu, ada 98% lebih yang menonton video dari per bulan. Inilah yang dilihat oleh pengembang aplikasi (seperti Vtube dan TikTok Cash) untuk keuntungan mereka," ungkap Anthonius Malau, Koordinator Pengendalian Konten Internet Kominfo , secara virtual, Jumat (26/2).
Aplikasi Vtube dan TikTok Cash telah resmi diblokir oleh pemerintah karena dianggap ilegal. Pemblokiran tersebut dilakukan oleh Kominfo, berdasarkan rekomendasi dari Satgas Waspada Investasi besutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Setelah menerima rekomendasi, kami melakukan verifikasi dalam hal kelengkapan. Kalau ada aturan yang melanggar, kita lakukan pemblokiran," tambah Anthonius.
Anthonius memaparkan, kementeriannya menangani konten-konten di internet berdasarkan perundangan yang berlaku. Sebab, dalam Pasal 40 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, disebutkan bahwa pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan konten.
Adapun pemblokiran sebuah konten, akun, atau aplikasi yang ada di internet, berdasarkan aduan dari masyarakat. Sebab, Kominfo menyediakan ruang untuk pelaporan tersebut.
"Jadi kami menerima laporan, atau melakukan patroli siber yang dilakukan tim AIS yang bekerja selama 24 jam 7 hari seminggu," tandas Anthonius.
Lihat Juga: Rayakan Sumpah Pemuda 2024, Menkomdigi Dorong Generasi Muda Bangun Sektor Digital Nasional
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ), pengguna internet di Indonesia ada sebanyak 202,6 juta orang. Dari total tersebut, 195,3 juta orang atau 96% di antaranya mengakses internet lewat ponsel, dengan durasi rata-rata 9 jam per hari.
Kemudian, dari jumlah pengguna internet di ponsel itu, ada 170 juta orang di antaranya yang aktif di media sosial dengan menghabiskan waktu rata-rata 3 jam 14 menit per hari.
Baca Juga
"Di antara 170 juta orang itu, ada 98% lebih yang menonton video dari per bulan. Inilah yang dilihat oleh pengembang aplikasi (seperti Vtube dan TikTok Cash) untuk keuntungan mereka," ungkap Anthonius Malau, Koordinator Pengendalian Konten Internet Kominfo , secara virtual, Jumat (26/2).
Aplikasi Vtube dan TikTok Cash telah resmi diblokir oleh pemerintah karena dianggap ilegal. Pemblokiran tersebut dilakukan oleh Kominfo, berdasarkan rekomendasi dari Satgas Waspada Investasi besutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Setelah menerima rekomendasi, kami melakukan verifikasi dalam hal kelengkapan. Kalau ada aturan yang melanggar, kita lakukan pemblokiran," tambah Anthonius.
Anthonius memaparkan, kementeriannya menangani konten-konten di internet berdasarkan perundangan yang berlaku. Sebab, dalam Pasal 40 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, disebutkan bahwa pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan konten.
Adapun pemblokiran sebuah konten, akun, atau aplikasi yang ada di internet, berdasarkan aduan dari masyarakat. Sebab, Kominfo menyediakan ruang untuk pelaporan tersebut.
"Jadi kami menerima laporan, atau melakukan patroli siber yang dilakukan tim AIS yang bekerja selama 24 jam 7 hari seminggu," tandas Anthonius.
Lihat Juga: Rayakan Sumpah Pemuda 2024, Menkomdigi Dorong Generasi Muda Bangun Sektor Digital Nasional
(dan)