Kominfo akan Panggil WhatsApp Hari Ini Terkait Aturan Privasi Baru

Senin, 11 Januari 2021 - 10:47 WIB
loading...
Kominfo akan Panggil WhatsApp Hari Ini Terkait Aturan Privasi Baru
Pertemuan Kominfo dan Whatsapp dilakukan untuk meminta penjelasan lengkap kepada WhatsApp soal aturan barunya itu.
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memanggil pihak WhatsApp hari ini, Senin (11/1), terkait aturan privasi baru yang diterapkan aplikasi.

Kepastian pemanggilan itu disampaikan langsung oleh Menteri Kominfo, Johnny G. Plate. Ia menjelaskan, pertemuan dilakukan pemerintah untuk meminta penjelasan lengkap kepada WhatsApp soal aturan barunya itu.

(BACA JUGA : Mobil Listrik Tesla di Tokopedia Sudah Mulai Diborong Konsumen )

Setelah pertemuan tersebut, lanjut Johnny, barulah Kominfo menentukan kebijakan apa yang akan diambil sebagai respon diterapkannya aturan sensasional itu.
Baca Juga: Mike Tyson Sindir Mayweather: Rekor 50-0? Dia Bukan GOAT!

Kominfo akan Panggil WhatsApp Hari Ini Terkait Aturan Privasi Baru

Johnny mengingatkan, ada beberapa plaform media sosial yang dapat digunakan oleh masyarakat, namun perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan Pelindungan Data Pribadi dan privasi yang optimal.

Tujuannya, agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan.

"Saat ini UU ITE, PP 71/2019, dan Permenkominfo 5/2020, yang dapat dijadikan payung hukum tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan trasaksi elektronik, dan akan diperkuat secara lebih detil dalam RUU PDP," imbuh politikus Partai Nasdem itu.

Kendati demikian, Kominfo belum bisa memastikan apakah WhatsApp bisa dikenai sanksi berdasarkan ketiga payung hukum yang disebutkan itu. "Sedang kami pelajari," kata Juri Bicara Kominfo, Dedy Permadi, saat dihubungi secara terpisah.

Menyinggung RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Johnny menuturkan bahwa pemabahasannya sedang dilakukan bersama Komisi I DPR. Kominfo juga telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap utk melanjutkan pembahasan penyelesaian RUU menjadi UU PDP.

"Mengingat kesibukan Komisi I dan pembahasan yang sangat dipengaruhi perkembangan Covid19, kami tentu berharap pembahasan RUU dimaksud tetap dapat diselesaikan pada awal tahun ini," tutur Johnny.

Menurut Johnny, saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat. Salah satu prinsip utama dalam PDP adalah bahwa penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan (consent) pemilik data.

"Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia," tandasnya.

Penjelasan WhatsApp

Salah satu poin yang ramai dibicarakan adalah cara WhatsApp yang memaksa penggunanya menyetujui aturan privasi baru tersebut, jika ingin terus menggunakan layanannya. Selain itu, dalam aturan yang sama WhatsApp juga akan membagikan data penggunanya ke Facebook, sebagai induk perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, WhatsApp menjelaskan, sejak 2016 pihaknya telah membagikan sejumlah data terbatas dengan Facebook di ranah backend, khususnya untuk kebutuhan infrastruktur. Menurut WhatsApp, tidak ada perubahan di kebijakan terbarunya.

(BACA JUGA : Sporty, Cantik, dan Elegan, Inilah Aprilia Tuono 660 Sport Naked )

Kemudian, pembaruan aturan ini berfokus pada perpesanan bisnis. WhatsApp memperjelas bahwa akun bisnis kini dapat menggunakan infrastruktur hosting Facebook untuk chat WhatsApp-nya.

Artinya, percakapan dengan bisnis tersebut dapat disimpan di server Facebook, dan bisnislah yang menentukan bagaimana mereka menggunakan atau membagikan informasi tersebut.
Baca Juga: Pengguna WhatsApp
Jika tidak setuju dengan pembaruan aturan, pengguna tetap bisa membuka atau mengakses WhatsApp, misalnya untuk cek chat history (bisa dicek apabila ada back up device juga), tetapi tidak bisa menikmati layanan chat atau telepon.

"Akun tersebut juga masih aktif, jika suatu hari pengguna berubah pikiran dan ingin menyetujui update Kebijakan Privasi terbaru untuk lanjut menggunakan layanan chat dan telepon WhatsApp," jelas WhatsApp.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1855 seconds (0.1#10.140)