Ini 5 Aplikasi Pelacak Pesawat untuk Memantau Penerbangan lewat Smartphone
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pesawat komersial Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan penerbangan SJ 182 CGK-PNK hilang kontak pada Sabtu sore (9/1), dan dipastikan terjatuh di pulau Laki, tidak jauh dari Pulau Tidung dan Pulau Lancang.
Pesawat tersebut membawa puluhan penumpang yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak, dan bayi. Berdasarkan data Flight Radar, Pesawat Sriwijaya Air tersebut hilang kontak tak lama setelah take off dari Bandara Soekarno-Hatta dan tak ada komunikasi saat berada di Perairan Kepulauan Seribu.
Baca Juga: status penerbangan pesawat
1. Flightradar24
Flightradar 24 Pro menjadi salah aplikasi pemantau lalu lintas penerbangan sipil. Aplikasi ini menyediakan data penerbangan sangat lengkap. Adapun data penerbangan yang disediakan aplikasi tersebut, antara lain nomor penebangan pesawat, kondisi di luar pesawat, ketinggian, kecepatan, jarak dilintasi, rute, jenis pesawat, nama maskapainya, dan nomor penerbangannya.
2. FlightAware Flight Tracker
Dengan apikasi ini cukup mudah digunakan untuk mengetahui posisi status dan lokasi semua pesawat komersial.
3. FlightTracker
Aplikasi in menyediakan informasi yang meliputai penerbangan dan info di bandara. Serta real-time aplikasi tersebut menampilkan informasi lengkap pesawat berikut dengan kecepatan, kapan waktu keberangkatan dan waktu kedatangan, total lama perjalanan, dan ketinggian pesawat.
BACA JUGA: Bupati Kepulauan Seribu: Pesawat Sriwijaya Air Jatuh di Pulau Laki
4. FlightBoard
Aplikasi ini menyajikan data pesawat yang lepas landas di bandara tertentu, beserta data terminal penumpang, pintu kedatangan dan keberangkatan, tujuan dan asal pesawat, serta jam kedatangan dan keberangkatan.
5. FlightStats
Lewat aplikasi Flight Status melacak seluruh penerbangan sipil di dunia. Melalui aplikasi ini, pengguna juga dapat mengetahui penerbangan yang dibatalkan, ditunda, kedatangan, keberangkatan, terminal, nomor pintu terminal, klaim bagasi, dan sebagainya. Anda bisa melacak status penerbangan berdasarkan nomor penerbangan dan rutenya.
Lihat Juga: Tragedi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Dirut Maskapai Janji Jawab Tuntutan Keluarga Korban
Pesawat tersebut membawa puluhan penumpang yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak, dan bayi. Berdasarkan data Flight Radar, Pesawat Sriwijaya Air tersebut hilang kontak tak lama setelah take off dari Bandara Soekarno-Hatta dan tak ada komunikasi saat berada di Perairan Kepulauan Seribu.
Baca Juga: status penerbangan pesawat
1. Flightradar24
Flightradar 24 Pro menjadi salah aplikasi pemantau lalu lintas penerbangan sipil. Aplikasi ini menyediakan data penerbangan sangat lengkap. Adapun data penerbangan yang disediakan aplikasi tersebut, antara lain nomor penebangan pesawat, kondisi di luar pesawat, ketinggian, kecepatan, jarak dilintasi, rute, jenis pesawat, nama maskapainya, dan nomor penerbangannya.
2. FlightAware Flight Tracker
Dengan apikasi ini cukup mudah digunakan untuk mengetahui posisi status dan lokasi semua pesawat komersial.
3. FlightTracker
Aplikasi in menyediakan informasi yang meliputai penerbangan dan info di bandara. Serta real-time aplikasi tersebut menampilkan informasi lengkap pesawat berikut dengan kecepatan, kapan waktu keberangkatan dan waktu kedatangan, total lama perjalanan, dan ketinggian pesawat.
BACA JUGA: Bupati Kepulauan Seribu: Pesawat Sriwijaya Air Jatuh di Pulau Laki
4. FlightBoard
Aplikasi ini menyajikan data pesawat yang lepas landas di bandara tertentu, beserta data terminal penumpang, pintu kedatangan dan keberangkatan, tujuan dan asal pesawat, serta jam kedatangan dan keberangkatan.
5. FlightStats
Lewat aplikasi Flight Status melacak seluruh penerbangan sipil di dunia. Melalui aplikasi ini, pengguna juga dapat mengetahui penerbangan yang dibatalkan, ditunda, kedatangan, keberangkatan, terminal, nomor pintu terminal, klaim bagasi, dan sebagainya. Anda bisa melacak status penerbangan berdasarkan nomor penerbangan dan rutenya.
Lihat Juga: Tragedi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Dirut Maskapai Janji Jawab Tuntutan Keluarga Korban
(dan)