ALUDI Jadi Asosiasi Resmi Layanan Urun Dana Digital
Selasa, 15 Desember 2020 - 03:30 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi pebisnis, serta pelaku startup dan UMKM dalam mencari alternatif permodalan. Hal ini juga menjadi perluasan layanan bagi pelaku industri fintech, khususnya perusahaan penyelenggara layanan urun dana.
Per tanggal 4 Desember 2020, sudah terdaftar 12 anggota resmi Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia. Di mana tiga perusahaan sudah resmi berizin OJK, empat perusahaan sudah dalam proses perizinan, dan lainnya berada dalam tahap review.
“Dengan adanya asosiasi resmi seperti ALUDI, diharapkan mampu melahirkan perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana yang berkualitas dan berintegritas,” kata Reza Avesena, Ketua Umum ALUDI. (Baca juga: Bunuh Pacar Asal Indonesia, Pria Bangladesh Divonis Mati di Singapura )
Lewat perusahaan-perusahaan ECF, masyarakat bisa melakukan urun dana/patungan mendanai sebuah bisnis (bisnis startup, bisnis restoran, bisnis kos-kosan, dan berbagai jenis bisnis lainnya). Kemudian sama-sama secara resmi menjadi pemilik saham bisnis tersebut. Saham yang dimiliki ini juga nantinya bisa dijual-belikan pada pasar sekunder di masing-masing perusahaan layanan urun dana (ECF).
Sebagaimana kita ketahui, patungan bisnis selama ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Melalui perusahaan Equity Crowdfunding, proses patungan bisnis ini dapat dilakukan dengan lebih mudah, legal, dan transparan. Saat ini, ada 3 perusahaan Fintech ECF berizin yang sudah beroperasi secara resmi, yaitu Santara, Bizhare, dan Crowddana.
Per tanggal 4 Desember 2020, sudah terdaftar 12 anggota resmi Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia. Di mana tiga perusahaan sudah resmi berizin OJK, empat perusahaan sudah dalam proses perizinan, dan lainnya berada dalam tahap review.
“Dengan adanya asosiasi resmi seperti ALUDI, diharapkan mampu melahirkan perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana yang berkualitas dan berintegritas,” kata Reza Avesena, Ketua Umum ALUDI. (Baca juga: Bunuh Pacar Asal Indonesia, Pria Bangladesh Divonis Mati di Singapura )
Lewat perusahaan-perusahaan ECF, masyarakat bisa melakukan urun dana/patungan mendanai sebuah bisnis (bisnis startup, bisnis restoran, bisnis kos-kosan, dan berbagai jenis bisnis lainnya). Kemudian sama-sama secara resmi menjadi pemilik saham bisnis tersebut. Saham yang dimiliki ini juga nantinya bisa dijual-belikan pada pasar sekunder di masing-masing perusahaan layanan urun dana (ECF).
Sebagaimana kita ketahui, patungan bisnis selama ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Melalui perusahaan Equity Crowdfunding, proses patungan bisnis ini dapat dilakukan dengan lebih mudah, legal, dan transparan. Saat ini, ada 3 perusahaan Fintech ECF berizin yang sudah beroperasi secara resmi, yaitu Santara, Bizhare, dan Crowddana.
(iqb)
Lihat Juga :