Posting HRS Jadi Barang Haram di Medsos, Ini Kata Menkominfo

Sabtu, 05 Desember 2020 - 00:20 WIB
loading...
Posting HRS Jadi Barang...
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, meminta masyarakat atau netizen untuk menanyakan ke Facebook terkait larangan unggahan HRS. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Media sosial (medsos) kembali ramai memperbincangkan posting-an atau unggahan terkait Habib Rizieq Shihab (HRS) yang "diharamkan" di media sosial, khususnya Facebook. Setiap unggahan yang mengandung Habib Rizieq Shihab akan terkena banned. (Baca juga: Channel Front TV Tiba-Tiba Hilang dari Saluran YouTube )

Unggahan yang dimaksud termasuk foto, grup yang membahas HRS, dan link yang disertakan dalam suatu posting-an. Banyak yang beranggapan ini merupakan permintaan dari pemerintah.

Selaku regulator yang berwenang mengontrol berjalannya media sosial di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika buka suara. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mengatakan, mengenai hal yang penting dan sensitif seperti ini -larangan unggahan HRS- sebaiknya tidak berandai-andai.

Supaya lebih jelas, Johnny menyarankan warganet untuk menanyakan dan meminta penjelasan langsung kepada pihak Facebook. "Semoga Facebook memberikan informasi dari sumber yang tepat dan alasan utama kebijakan Facebook melakukan takedown," kata Johnny kepada SINDOnews melalui pesan singkat, Jumat malam (4/12/2020).

Menyoal isu ini, hingga berita dibuat pihak Facebook belum juga memberikan tanggapan. Sebelumnya, sempat juga muncul petisi online yang berisi pelarangan mengunggah foto HRS di medsos, khususnya Facebook dan Instagram.

Petisi tersebut menuding larangan itu dilakukan atas suatu arahan dari pihak lain. Sebab tidak mungkin jika perusahaan media sosial global melakukan hal tersebut.

Petisi yang dibuat oleh Rizqi Awal tersebut meminta Facebook dan Instagram untuk membuka dan mencabut pelarangan unggahan yang terkait Habib Rizieq Shihab. Tetapi petisi itu belum memberikan hasil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Bangkrut Saat Krisis...
Dari Bangkrut Saat Krisis 2008, MrBeast Kini Pimpin 1.000 Karyawan dan 500 Juta Pengikut
X Batasi Pengguna Gratis...
X Batasi Pengguna Gratis hanya 50 Tweet Sehari
Fitur Pengatur Waktu...
Fitur Pengatur Waktu Baru YouTube Bantu Mengurangi Kecanduan Shorts
Peringatan Keras Komdigi:...
Peringatan Keras Komdigi: Meta Menyerah pada PP TUNAS, Komdigi Siapkan Algojo untuk Google
Piala Dunia 2026 Akan...
Piala Dunia 2026 Akan Disiarkan secara Gratis di YouTube
Iran Siap Serang Google,...
Iran Siap Serang Google, YouTube, dan Microsoft
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Bukan Skill Game-nya,...
Bukan Skill Game-nya, Ini yang Membuat Konten Refa Ardhi Disukai Banyak Orang
Kesuksesan Refa Ardhi...
Kesuksesan Refa Ardhi di Dunia Digital Ternyata Dibangun dari Hal Sederhana Ini
Rekomendasi
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Ceferin Bilang Piala...
Ceferin Bilang Piala Dunia 2026 Tak Menarik, 13 Negara Murka
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Berita Terkini
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Ridho Sadewo Bongkar...
Ridho Sadewo Bongkar 7 Strategi Free Fire yang Bikin Peluang Booyah Lebih Besar
Selebriti Pakai Earphone...
Selebriti Pakai Earphone Kabel, Pasar IEM Chi-Fi Diam-Diam Meledak
Begini Cara kerja AirTag...
Begini Cara kerja AirTag dan SmartTag, Pelacak Bluetooth Murah untuk Android dan iPhone
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved