Viral Petisi Facebook Larang Unggahan Terkait Habib Rizieq, Kominfo Buka Suara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Muncul petisi online yang berisi pelarangan mengunggah foto Habib Rizieq Shibab di media sosial, khususnya Facebook dan Instagram . Petisi tersebut menuding larangan itu dilakukan atas suatu arahan dari pihak lain. Sebab tidak mungkin jika perusahaan media sosial global melakukan hal tersebut.
Selaku regulator yang berwenang mengontrol berjalannya media sosial di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika buka suara. (Baca juga: Kerumunan Massa Habib Rizieq, Pakar Hukum: Jangan Asal Salahkan Gubernur )
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menegaskan itu bukan perintah atau permintaan dari pemerintah. "Bukan," kata Dedy dalam pesan singkatnya kepada SINDOnews, Selasa malam (17/11/2020).
Petisi yang dibuat oleh Rizqi Awal tersebut meminta Facebook dan Instagram untuk membuka dan mencabut pelarangan unggahan yang terkait Habib Rizieq Shihab.
Berikut petikan petisi agar Facebook dan Instagram mencabut larangan unggahan yang terkait Habib Rizieq Shibab:
Assalammualaikum wr wb.
Sejak Lama Pasca Aksi Besar 2 Desember 2016 yang dikenal Aksi Bela Islam 212, Instagram dan Facebook, yang merupakan Sosial Media Terbesar di Dunia, melarang pengunggahan Tulisan, Foto dan Video yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam.
Secara akal sehat, tentu Pelarangan Facebook dan Instagram ini, bukan tanpa dasar. Sebab Mana mungkin suatu perusahaan Global, melarang suatu unggahan kecuali Mereka diharuskan melakukan itu karena Kekuatan Otoritas yang berlaku dalam suatu kawasan.
Maka, Saya dan masyarakat di Indonesia meminta pengungkapan alasan utama siapa dan apa maksud pelarangan ini? Serta harusnya Membuka dan mencabut pelarangan yang tak berdasar dan melanggar Hak-Hak Asasi Manusia.
Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., M.A., DPMSS. yang lebih akrab disapa Habib Rizieq (lahir di Jakarta, 24 Agustus 1965; umur 55 tahun)[1] adalah seorang tokoh Islam Indonesia yang dikenal sebagai pemimpin dan pendiri organisasi Front Pembela Islam.
Pasca Aksi Bela Islam 212 itu, Facebook dan Instagram melakukan berbagai pelarangan terkait dengan Gambar, Video dan tulisan yang terkait HRS dan FPI yang unggahannya viral di kedua akun sosial media tersebut.
Petisi ini sendiri telah ditutup dan ditandatangani oleh 657 orang. Namun entah kenapa keberadaan petisi ini kembali timbul ke permukaan pascakepulangan "Sang Habib" ke Indonesia.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Facebook belum bisa dimintai keterangan. (Baca juga: Simpan Benda Angkasa Paling Dicari, Anak Medan Ini Usik Astronom Dunia )
Selaku regulator yang berwenang mengontrol berjalannya media sosial di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika buka suara. (Baca juga: Kerumunan Massa Habib Rizieq, Pakar Hukum: Jangan Asal Salahkan Gubernur )
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menegaskan itu bukan perintah atau permintaan dari pemerintah. "Bukan," kata Dedy dalam pesan singkatnya kepada SINDOnews, Selasa malam (17/11/2020).
Petisi yang dibuat oleh Rizqi Awal tersebut meminta Facebook dan Instagram untuk membuka dan mencabut pelarangan unggahan yang terkait Habib Rizieq Shihab.
Berikut petikan petisi agar Facebook dan Instagram mencabut larangan unggahan yang terkait Habib Rizieq Shibab:
Assalammualaikum wr wb.
Sejak Lama Pasca Aksi Besar 2 Desember 2016 yang dikenal Aksi Bela Islam 212, Instagram dan Facebook, yang merupakan Sosial Media Terbesar di Dunia, melarang pengunggahan Tulisan, Foto dan Video yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam.
Secara akal sehat, tentu Pelarangan Facebook dan Instagram ini, bukan tanpa dasar. Sebab Mana mungkin suatu perusahaan Global, melarang suatu unggahan kecuali Mereka diharuskan melakukan itu karena Kekuatan Otoritas yang berlaku dalam suatu kawasan.
Maka, Saya dan masyarakat di Indonesia meminta pengungkapan alasan utama siapa dan apa maksud pelarangan ini? Serta harusnya Membuka dan mencabut pelarangan yang tak berdasar dan melanggar Hak-Hak Asasi Manusia.
Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., M.A., DPMSS. yang lebih akrab disapa Habib Rizieq (lahir di Jakarta, 24 Agustus 1965; umur 55 tahun)[1] adalah seorang tokoh Islam Indonesia yang dikenal sebagai pemimpin dan pendiri organisasi Front Pembela Islam.
Pasca Aksi Bela Islam 212 itu, Facebook dan Instagram melakukan berbagai pelarangan terkait dengan Gambar, Video dan tulisan yang terkait HRS dan FPI yang unggahannya viral di kedua akun sosial media tersebut.
Petisi ini sendiri telah ditutup dan ditandatangani oleh 657 orang. Namun entah kenapa keberadaan petisi ini kembali timbul ke permukaan pascakepulangan "Sang Habib" ke Indonesia.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Facebook belum bisa dimintai keterangan. (Baca juga: Simpan Benda Angkasa Paling Dicari, Anak Medan Ini Usik Astronom Dunia )
(iqb)