Kominfo Sebut Tak Bisa Sembarangan Blokir Medsos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo ), menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan pemblokiran pada platform media sosial tanpa alasan yang jelas. BACA JUGA - Supercar Jepang hingga Eropa Ampun-Ampunan Kejar Suzuki Hayabusa
"Tidak bisa pemerintah serta merta minta blokir, itu tidak bisa dan itu ada tahapannya," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan, saat jumpa pers virtual soal penanganan hoaks COVID-19, Senin (19/10/2020).
"Apalagi kita masuk ke era demokrasi, tidak mungkin pemerintah bermain tangan besi," sambungnya. BACA JUGA- Nih! Teknologi dan Mesin yang Dipakai di Suzuki Hayabusa 2021
Lebih lanjut, Semuel menjelaskan, media sosial diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.
"Umpamanya media sosial tidak bisa berkolaborasi dengan kita, misalnya, ada bukti bahwa (konten) hoaks, tapi tidak ada tindakan, itu ada protokolnya SOPnya, ada," tuturnya.
Semuel mengatakan, nantinya akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran bagi para penyelenggara media sosial yang bandel.
Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
"Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana," pungkasnya.
"Tidak bisa pemerintah serta merta minta blokir, itu tidak bisa dan itu ada tahapannya," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan, saat jumpa pers virtual soal penanganan hoaks COVID-19, Senin (19/10/2020).
"Apalagi kita masuk ke era demokrasi, tidak mungkin pemerintah bermain tangan besi," sambungnya. BACA JUGA- Nih! Teknologi dan Mesin yang Dipakai di Suzuki Hayabusa 2021
Lebih lanjut, Semuel menjelaskan, media sosial diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.
"Umpamanya media sosial tidak bisa berkolaborasi dengan kita, misalnya, ada bukti bahwa (konten) hoaks, tapi tidak ada tindakan, itu ada protokolnya SOPnya, ada," tuturnya.
Semuel mengatakan, nantinya akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran bagi para penyelenggara media sosial yang bandel.
Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
"Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana," pungkasnya.
(wbs)