Viral Pencurian Data saat Transaksi Online, Pengamat: Hanya Gertakan Pelaku

Senin, 19 Oktober 2020 - 12:29 WIB
loading...
Viral Pencurian Data saat Transaksi Online, Pengamat: Hanya Gertakan Pelaku
Saat transaksi jual beli online secara langsung, tanpa perantara atau pihak penengah, penjual dan pembeli dilarang memberikan data pribadinya agar tidak disalahgunakan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Belakangan viral di Twitter sebuah unggahan terkait kronologi kasus pencurian data pribadi secara online.Melalui unggahan akun @regafrilian, dia mengungkapkan detail kronologis pencurian data yang terjadi terhadap dirinya. (Baca juga: Data Pribadi Pengunjung Direkam Dinilai Rentan Pelanggaran Hak Privasi )

Cerita yang berawal dari sebuah transaksi jual beli di platform online ini, berujung dengan aksi ancaman dari pelakukepada korban bahwa data pribadinya berupa foto KTP akan digunakan untuk melakukan pinjaman online atau pinjol .

Menurut pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, ancaman yang dilakukan pelaku ini hanyalah gertakan semata. Pinjaman online tidak akan sebodoh itu memberikan pinjaman hanya dengan data KTP.

Tapi memang, dia mengingatkan, data yang diberikan khususnya KTP termasuk data yang sangat sensitif. Untuk itu tidak disarankan untuk diberikan kepada siapapun.

Dalam kasus ini, penjual memberikan nomor teleponnya, sehingga cukup riskan kalau sampai nomor tersebut dikuasai oleh penipu.

Beruntung, ujar Alfons, korban yang ingin ditipu ini cukup cerdas dan tidak mudah memberikan OTP yang diminta penipu. "Yang dilakukan oleh korban sudah benar, melakukan laporan ke polisi. Dengan begitu, jika datanya disalahgunakan oleh penipu dia tidak disalahkan karena memang sebelumnya sudah melakukan pelaporan ke polisi," ungkap Alfons kepada SINDOnews melalui pesan singkat, Senin (19/10/2020).

Jika bertransaksi pada platform yang menghubungkan pembeli dan penjual secara langsung, memang harus di waspadai dan disarankan menggunakan platform yang menjadikan ada orang tengah dan bisa menjadi wasit yang baik dan adil bagi pembeli dan penjual.

Kalau pun terpaksa bertransaksi melalui platform yang membutuhkan hubungan langsung, usahakan melakukan COD (Cash on Delivery) atau langsung tatap muka dan dilakukan di tempat yang aman. Atau setidaknya ditemani oleh pihak yang bisa melindungi jika harus ketempat yang kurang dikenal. (Baca juga: Apa Kata Peneliti tentang Pro-Kontra Efektif Tidaknya Rapid Test COVID-19? )
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2355 seconds (0.1#10.140)