Waspadai Akun Media Sosial Lelang Palsu Mengatasnamakan Pegadaian
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian ke Mabes Polri . Laporan akun lelang online palsu ini telah ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Saat ini seorang tersangka telah diproses hukum dan sudah masuk proses penyidikan di kejaksaan. (Baca juga: Foto Bulan di Siang Hari Membuktikan Kamera Mate 40 Punya Zoom Hebat )
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R Swasono Amoeng Widodo, mengatakan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian perusahaan serta upaya antisipasi agar masyakat terhindar dari tindak penipuan.
“Kami sangat prihatin dengan beredarnya akun Instagram lelang palsu yang mengatasnamakan Pegadaian. Hampir setiap hari kami menerima konfirmasi bahkan laporan masyarakat yang telah menjadi korban penipuan. Padahal Pegadaian sampai saat ini tidak melaksanakan lelang secara online,” ungkap Amoeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2020).
Dia menegaskan, lelang barang jaminan yang jatuh tempo dilakukan di Kantor Cabang Pegadaian, bazar, atau pameran. Jadi transaksinya dilakukan secara langsung. Tujuannya agar nasabah dapat memilih dan meneliti barang yang akan dibeli. Setelah terjadi kesepakatan harga, baru dilakukan pembayaran.
Amoeng mengungkapkan, modus penipuan lelang online tersebut beredar di media sosial dengan menggunakan kata/frase Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade dan sebagainya. Akun tersebut menawarkan berbagai barang seperti emas, laptop, handphone, kendaraan bermotor, sepeda bermerek dan barang-barang lainnya dengan harga murah.
Selain melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram, modus lain yang muncul di antaranya melalui pesan SMS, WhatsApp yang diarahkan ke website tertentu. Bahkan muncul pula modus penipuan melalui aplikasi telepon pintar.
Untuk meyakinkan calon korban, pemilik akun mengambil foto atau video karyawan Pegadaian dan memalsukan identitasnya. Kemudian masyarakat yang tergiur akan melakukan komunikasi melalui nomor yang dipublikasikan pada akun palsu tersebut. Selanjutnya pelaku meminta transfer sejumlah uang sebagai uang muka transaksi dan menjanjikan akan mengirim barang yang dibeli.
"Akan tetapi barang tersebut tidak dikirim, selanjutnya nomor pelaku tidak aktif, dan rekening bank yang sebelumnya menerima transfer pun ditutup," tuturnya.
Tidak hanya dipakai sebagai nama akun, bahkan nama Pegadaian digunakan sebagai nama rekening bank. Sehingga calon korban semakin percaya dengan tipu daya pelaku.
Amoeng mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dan waspada.
Supaya terhindar dari tindak penipuan, dia pun memberikan tips aman mengikuti lelang di Pegadaian. Pertama, masyarakat diminta melakukan transaksi lelang secara langsung di kantor cabang, bazar, atau pameran yang dilakukan oleh Pegadaian.
Kedua, pegadaian tidak pernah menjual barang jauh di bawah harga pasar. Oleh karena itu diminta masyarakat tidak tergiur penawaran harga murah yang tidak wajar. Hal semacam ini biasanya merupakan ciri tindak penipuan, pemalsuan, atau barang tersebut adalah hasil tindak kejahatan.
Ketiga, apabila mendapatkan informasi mengenai lelang Pegadaian secara online, masyarakat agar melakukan konfirmasi ke outlet-outlet Pegadaian terdekat. "Telepon ke call center Pegadaian 021-1500569, Pegadaian Pusat 021-3155550 atau melakukan googling dengan kata kunci 'Lelang Online Pegadaian'," sarannya.
"Keempat, masyarakat diminta agar tidak mentransfer uang ke rekening yang tidak dikenal," ujarnya lagi.
Antisipasi Pegadaian
Pegadaian telah melakukan edukasi secara terus-menerus bahwa Pegadaian tidak melaksanakan lelang secara online. Edukasi ini dilakukan di media cetak, elektronik, media online, maupun media sosial.
Namun akun-akun palsu yang digunakan untuk tindak penipuan tetap bermunculan silih berganti nama maupun platformnya. Oleh karenanya untuk menimbulkan efek jera, Pegadaian bekerja sama dengan penegak hukum. Selain itu, Pegadaian juga bekerja sama dengan konsultan teknologi informasi untuk melakukan penelusuran akun-akun palsu dan melaporkan ke pemilik platform agar dilakukan penutupan (take down).
Upaya ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga citra perusahaan. “Perkembangan teknologi di satu sisi sangat membantu kita dalam melakukan banyak hal, termasuk berbagai transaksi keuangan. Akan tetapi teknologi juga sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan. Maka kita harus selalu hati-hati dan waspada,” pungkas Amoeng. (Baca juga: Resepsi Pernikahan Dilarang saat PSBB Transisi, Kalau Akad Nikah Boleh )
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R Swasono Amoeng Widodo, mengatakan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian perusahaan serta upaya antisipasi agar masyakat terhindar dari tindak penipuan.
“Kami sangat prihatin dengan beredarnya akun Instagram lelang palsu yang mengatasnamakan Pegadaian. Hampir setiap hari kami menerima konfirmasi bahkan laporan masyarakat yang telah menjadi korban penipuan. Padahal Pegadaian sampai saat ini tidak melaksanakan lelang secara online,” ungkap Amoeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2020).
Dia menegaskan, lelang barang jaminan yang jatuh tempo dilakukan di Kantor Cabang Pegadaian, bazar, atau pameran. Jadi transaksinya dilakukan secara langsung. Tujuannya agar nasabah dapat memilih dan meneliti barang yang akan dibeli. Setelah terjadi kesepakatan harga, baru dilakukan pembayaran.
Amoeng mengungkapkan, modus penipuan lelang online tersebut beredar di media sosial dengan menggunakan kata/frase Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade dan sebagainya. Akun tersebut menawarkan berbagai barang seperti emas, laptop, handphone, kendaraan bermotor, sepeda bermerek dan barang-barang lainnya dengan harga murah.
Selain melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram, modus lain yang muncul di antaranya melalui pesan SMS, WhatsApp yang diarahkan ke website tertentu. Bahkan muncul pula modus penipuan melalui aplikasi telepon pintar.
Untuk meyakinkan calon korban, pemilik akun mengambil foto atau video karyawan Pegadaian dan memalsukan identitasnya. Kemudian masyarakat yang tergiur akan melakukan komunikasi melalui nomor yang dipublikasikan pada akun palsu tersebut. Selanjutnya pelaku meminta transfer sejumlah uang sebagai uang muka transaksi dan menjanjikan akan mengirim barang yang dibeli.
"Akan tetapi barang tersebut tidak dikirim, selanjutnya nomor pelaku tidak aktif, dan rekening bank yang sebelumnya menerima transfer pun ditutup," tuturnya.
Tidak hanya dipakai sebagai nama akun, bahkan nama Pegadaian digunakan sebagai nama rekening bank. Sehingga calon korban semakin percaya dengan tipu daya pelaku.
Amoeng mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dan waspada.
Supaya terhindar dari tindak penipuan, dia pun memberikan tips aman mengikuti lelang di Pegadaian. Pertama, masyarakat diminta melakukan transaksi lelang secara langsung di kantor cabang, bazar, atau pameran yang dilakukan oleh Pegadaian.
Kedua, pegadaian tidak pernah menjual barang jauh di bawah harga pasar. Oleh karena itu diminta masyarakat tidak tergiur penawaran harga murah yang tidak wajar. Hal semacam ini biasanya merupakan ciri tindak penipuan, pemalsuan, atau barang tersebut adalah hasil tindak kejahatan.
Ketiga, apabila mendapatkan informasi mengenai lelang Pegadaian secara online, masyarakat agar melakukan konfirmasi ke outlet-outlet Pegadaian terdekat. "Telepon ke call center Pegadaian 021-1500569, Pegadaian Pusat 021-3155550 atau melakukan googling dengan kata kunci 'Lelang Online Pegadaian'," sarannya.
"Keempat, masyarakat diminta agar tidak mentransfer uang ke rekening yang tidak dikenal," ujarnya lagi.
Antisipasi Pegadaian
Pegadaian telah melakukan edukasi secara terus-menerus bahwa Pegadaian tidak melaksanakan lelang secara online. Edukasi ini dilakukan di media cetak, elektronik, media online, maupun media sosial.
Namun akun-akun palsu yang digunakan untuk tindak penipuan tetap bermunculan silih berganti nama maupun platformnya. Oleh karenanya untuk menimbulkan efek jera, Pegadaian bekerja sama dengan penegak hukum. Selain itu, Pegadaian juga bekerja sama dengan konsultan teknologi informasi untuk melakukan penelusuran akun-akun palsu dan melaporkan ke pemilik platform agar dilakukan penutupan (take down).
Upaya ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga citra perusahaan. “Perkembangan teknologi di satu sisi sangat membantu kita dalam melakukan banyak hal, termasuk berbagai transaksi keuangan. Akan tetapi teknologi juga sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan. Maka kita harus selalu hati-hati dan waspada,” pungkas Amoeng. (Baca juga: Resepsi Pernikahan Dilarang saat PSBB Transisi, Kalau Akad Nikah Boleh )
(iqb)