Pengamat Sebut Browsing History di Peramban Tak Bisa Diklaim Data Pribadi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:31 WIB
loading...
A A A
Pasal 32(1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“ITE”) melarang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

UU ITE juga tidak mengatur bagaimana cara seseorang memperoleh kepemilikan atas dokumen dan/atau informasi elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan bukti apa yang dapat ditunjukkan untuk dapat mengklaim kepemilikan atas suatu dokumen dan/atau informasi elektronik.

Sebagai ilustrasi, apakah browsing history pengguna merupakan dokumen elektronik yang dapat diklaim kepemilikannya oleh seseorang, UU ITE tidak secara spesifik menyebutkan apakah browsing history Pengguna merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dimiliki oleh Orang.

Secara umum, browsing history merupakan serangkaian data dan informasi yang menunjukkan situs-situs apa saja yang sudah dikunjungi oleh Pengguna internet.

Dalam dunia nyata browsing history dapat diibaratkan sebagai rute, jalan, tempat yang sudah dilalui atau dikunjungi oleh seseorang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
X Batasi Pengguna Gratis...
X Batasi Pengguna Gratis hanya 50 Tweet Sehari
Akun Roblox Anak di...
Akun Roblox Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan Mulai 28 Maret, Ini Faktanya
Mark Zuckerberg Diseret...
Mark Zuckerberg Diseret ke Pengadilan Kasus Dampak Medsos terhadap Anak-anak
Turki Terapkan Aturan...
Turki Terapkan Aturan Baru di Medsos untuk Melindungi Anak-anak
TikTok Dipaksa Matikan...
TikTok Dipaksa Matikan Fitur Infinity Scroll karena Menyebabkan Kecanduan
Menyerupai GIF, Threads...
Menyerupai GIF, Threads Mulau Menguji Stiker Animasi
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
MNC University Edukasi...
MNC University Edukasi Siswa Baru SMPN 72 Jakarta tentang Bijak Bermedia Sosial
Rekomendasi
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
AKPY-BPDP Latih Pekebun...
AKPY-BPDP Latih Pekebun Sawit di Paser Tingkatkan Nilai Jual TBS
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Berita Terkini
Lewat Forum CorpU Association...
Lewat Forum CorpU Association Insight, Telkom Percepat Transformasi Talenta
Uni Eropa Perintahkan...
Uni Eropa Perintahkan Google Membuka Fitur AI Android
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
Orang Kaya Misterius...
Orang Kaya Misterius Membeli Fosil Dinosaurus
5 Rekomendasi Laptop...
5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Kerja Kantoran di Tahun 2026
500 Pairs Aset Kripto...
500 Pairs Aset Kripto Bantu Menavigasi Ekosistem Digital
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved