Pengamat Sebut Browsing History di Peramban Tak Bisa Diklaim Data Pribadi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
Merujuk pada ilustrasi browsing history sebagaimana di atas, dan mengingat UU ITE tidak memberi batasan yang jelas tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat atau tidak dapat dimiliki oleh Orang, maka cukup beralasan untuk menyebutkan bahwa kepemilikan browsing history tidak dapat diklaim secara hukum oleh seseorang.
"Hal utama dalam delik Pasal 32(1) UU ITE adalah adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain yang diubah, ditambah, dikurangi, ditransmisikan, dirusak, dihilangkan, dipindahkan atau disembunyikan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Artinya, larangan dalam Pasal 32(1) UU ITE berlaku apabila dokumen dan/atau informasi elektronik tersebut milik orang lain atau milik publik," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya jika dikaitkan dengan perlindungan data pribadi, browsing history tak memenuhi unsur yang disebutkan Pasal 1(1) PM 20/2016.
Dalam beleid itu disebutkan definisi data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Selanjutnya, Data Perseorangan Tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Ps. 1(2) PM 20/2016).
Unsur utama data pribadi berdasarkan definisi di atas adalah bahwa data tersebut adalah data tentang perseorangan, yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi pada masing-masing individu, bukan tentang aktivitas seseorang.
Apabila seseorang mengakses internet dan mengunjungi berbagai …
"Hal utama dalam delik Pasal 32(1) UU ITE adalah adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain yang diubah, ditambah, dikurangi, ditransmisikan, dirusak, dihilangkan, dipindahkan atau disembunyikan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Artinya, larangan dalam Pasal 32(1) UU ITE berlaku apabila dokumen dan/atau informasi elektronik tersebut milik orang lain atau milik publik," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya jika dikaitkan dengan perlindungan data pribadi, browsing history tak memenuhi unsur yang disebutkan Pasal 1(1) PM 20/2016.
Dalam beleid itu disebutkan definisi data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Selanjutnya, Data Perseorangan Tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Ps. 1(2) PM 20/2016).
Unsur utama data pribadi berdasarkan definisi di atas adalah bahwa data tersebut adalah data tentang perseorangan, yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi pada masing-masing individu, bukan tentang aktivitas seseorang.
Apabila seseorang mengakses internet dan mengunjungi berbagai …
(wbs)
Lihat Juga :