Uni Eropa Cari Cara Keras untuk Menghukum Raksasa Teknologi Dunia
Senin, 21 September 2020 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Elite yang memimpin reformasi komprehensif aturan digital UE, berkata terus terang, bahawa dalam keadaan tertentu, Uni Eropa mungkin masih memiliki hak untuk menerapkan pemisahan struktural.
Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa mendatang akan menetapkan aturan baru tentang tanggung jawab platform dalam menangani konten ilegal dan informasi palsu online. Sebelumnya, Uni Eropa telah melakukan konsultasi publik atas RUU tersebut.
Electronic Commerce Administration akan memperbarui arahan e-commerce. Ini karena aturan e-commerce sudah berusia sekitar 20 tahun atau sejak 2000. Pada saat itu, sebagian besar perusahaan terkemuka di industri ini masih dalam tahap pertumbuhan atau belum ada.
Breton menegaskan, UE tidak akan membebaskan perusahaan dari vonis. Namun, regulator Uni Eropa sedang menyusun daftar hitam aktivitas yang terlarang dilakukan oleh perusahaan teknologi.
Dia menambahkan, beberapa perusahaan mencegah pengguna mengubah platform atau memaksa pengguna untuk menggunakan hanya satu layanan. Tindakan ini dapat mengakibatkan sanksi yang lebih ketat.
Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa mendatang akan menetapkan aturan baru tentang tanggung jawab platform dalam menangani konten ilegal dan informasi palsu online. Sebelumnya, Uni Eropa telah melakukan konsultasi publik atas RUU tersebut.
Electronic Commerce Administration akan memperbarui arahan e-commerce. Ini karena aturan e-commerce sudah berusia sekitar 20 tahun atau sejak 2000. Pada saat itu, sebagian besar perusahaan terkemuka di industri ini masih dalam tahap pertumbuhan atau belum ada.
Breton menegaskan, UE tidak akan membebaskan perusahaan dari vonis. Namun, regulator Uni Eropa sedang menyusun daftar hitam aktivitas yang terlarang dilakukan oleh perusahaan teknologi.
Dia menambahkan, beberapa perusahaan mencegah pengguna mengubah platform atau memaksa pengguna untuk menggunakan hanya satu layanan. Tindakan ini dapat mengakibatkan sanksi yang lebih ketat.
Lihat Juga :