Indonesia Posisi Kedua Negara yang Paling Mudah Dibodoh-bodohi
Senin, 11 Mei 2026 - 18:22 WIB
loading...
Indonesia negara yang mudah ditipu. Foto/ PNG Tree
A
A
A
JAKARTA - Indonesia tercatat sebagai negara kedua paling rentan terhadap penipuan digital secara global berdasarkan Global Fraud Index 2025 yang dirilis Sumsub, perusahaan teknologi verifikasi identitas bertaraf internasional.
Laporan Global Fraud Index 2025 yang menempatkan Indonesia di posisi kedua sebagai negara paling rentan terhadap penipuan di dunia dengan skor 6,53 dari 10.
Data ini menunjukkan masyarakat masih cukup rentan terhadap berbagai modus penipuan digital, mulai dari investasi bodong, pencurian data pribadi, hingga penipuan online lainnya.
Tingginya angka tersebut jadi pengingat bahwa literasi digital dan kewaspadaan masyarakat masih perlu ditingkatkan. Penting untuk lebih hati-hati, tidak mudah percaya, dan selalu memeriksa informasi sebelum bertindak.
Temuan ini memantik perhatian luas sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar soal kesiapan sistem perlindungan digital nasional.
Dalam laporan tersebut, Indonesia menempati urutan ke-111 dari 112 negara yang diteliti dengan skor 6,53 dalam skala 0–10. Skor yang lebih tinggi mencerminkan tingkat kerentanan yang lebih besar. Hanya Pakistan yang berada di bawah Indonesia dengan skor 7,48.
Tingginya volume kasus penipuan digital. Data nasional mencatat ratusan ribu laporan penipuan keuangan digital setiap tahunnya, dengan kerugian mencapai triliunan rupiah. Modus yang paling umum meliputi penipuan jual beli daring, phishing, rekayasa sosial (social engineering), investasi bodong, hingga pinjaman online fiktif.
Kedua, rendahnya literasi digital masyarakat. "Ketika akses terhadap layanan digital meningkat, tanpa disertai pengetahuan yang memadai tentang cara mengenali dan menghindari modus penipuan yang terus berkembang, risiko individu terjebak dalam kejahatan siber meningkat signifikan," terang Pratama.
Ketiga, lemahnya implementasi hukum. Meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berlaku sejak 2022, Pratama menyebut penerapannya belum efektif karena Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP) sebagai otoritas pengawas independen belum terbentuk secara operasional. "Ketidakjelasan ini memunculkan legal uncertainty dan celah kelembagaan yang dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengeksploitasi data pribadi tanpa konsekuensi hukum yang tegas," ujarnya.
Keempat, ketidakmerataan sistem keamanan digital di sektor publik maupun swasta. Banyak perusahaan dinilai belum memiliki sistem keamanan yang memadai, sementara lembaga pemerintah masih menghadapi keterbatasan sumber daya dan koordinasi antarlembaga.
Global Fraud Index 2025 mengukur sejumlah indikator, di antaranya tingkat aktivitas penipuan digital, kesiapan mekanisme pencegahan seperti KYC/AML, kapasitas teknologi, intervensi pemerintah, serta kondisi ekonomi.
Sumsub juga mencatat bahwa negara-negara dengan PDB per kapita di bawah 25.000 dolar AS cenderung menunjukkan tingkat penipuan lebih tinggi dibandingkan negara berpenghasilan lebih besar.
Sebagai perbandingan, negara-negara dengan perlindungan terbaik antara lain Singapura, Luksemburg, Swiss, Denmark, dan Finlandia, yang dinilai memiliki regulasi ketat serta infrastruktur verifikasi digital yang matang.
Posisi Indonesia dalam indeks ini, lebih mencerminkan kerentanan sistemik ketimbang gambaran karakter masyarakatnya.
Tanpa penguatan literasi digital, perlindungan konsumen, dan koordinasi antarlembaga dalam menangani kejahatan siber, potensi kerugian akibat penipuan digital diperkirakan akan terus meningkat seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional
Laporan Global Fraud Index 2025 yang menempatkan Indonesia di posisi kedua sebagai negara paling rentan terhadap penipuan di dunia dengan skor 6,53 dari 10.
Data ini menunjukkan masyarakat masih cukup rentan terhadap berbagai modus penipuan digital, mulai dari investasi bodong, pencurian data pribadi, hingga penipuan online lainnya.
Tingginya angka tersebut jadi pengingat bahwa literasi digital dan kewaspadaan masyarakat masih perlu ditingkatkan. Penting untuk lebih hati-hati, tidak mudah percaya, dan selalu memeriksa informasi sebelum bertindak.
Temuan ini memantik perhatian luas sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar soal kesiapan sistem perlindungan digital nasional.
Dalam laporan tersebut, Indonesia menempati urutan ke-111 dari 112 negara yang diteliti dengan skor 6,53 dalam skala 0–10. Skor yang lebih tinggi mencerminkan tingkat kerentanan yang lebih besar. Hanya Pakistan yang berada di bawah Indonesia dengan skor 7,48.
Tingginya volume kasus penipuan digital. Data nasional mencatat ratusan ribu laporan penipuan keuangan digital setiap tahunnya, dengan kerugian mencapai triliunan rupiah. Modus yang paling umum meliputi penipuan jual beli daring, phishing, rekayasa sosial (social engineering), investasi bodong, hingga pinjaman online fiktif.
Kedua, rendahnya literasi digital masyarakat. "Ketika akses terhadap layanan digital meningkat, tanpa disertai pengetahuan yang memadai tentang cara mengenali dan menghindari modus penipuan yang terus berkembang, risiko individu terjebak dalam kejahatan siber meningkat signifikan," terang Pratama.
Ketiga, lemahnya implementasi hukum. Meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berlaku sejak 2022, Pratama menyebut penerapannya belum efektif karena Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP) sebagai otoritas pengawas independen belum terbentuk secara operasional. "Ketidakjelasan ini memunculkan legal uncertainty dan celah kelembagaan yang dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengeksploitasi data pribadi tanpa konsekuensi hukum yang tegas," ujarnya.
Keempat, ketidakmerataan sistem keamanan digital di sektor publik maupun swasta. Banyak perusahaan dinilai belum memiliki sistem keamanan yang memadai, sementara lembaga pemerintah masih menghadapi keterbatasan sumber daya dan koordinasi antarlembaga.
Global Fraud Index 2025 mengukur sejumlah indikator, di antaranya tingkat aktivitas penipuan digital, kesiapan mekanisme pencegahan seperti KYC/AML, kapasitas teknologi, intervensi pemerintah, serta kondisi ekonomi.
Sumsub juga mencatat bahwa negara-negara dengan PDB per kapita di bawah 25.000 dolar AS cenderung menunjukkan tingkat penipuan lebih tinggi dibandingkan negara berpenghasilan lebih besar.
Sebagai perbandingan, negara-negara dengan perlindungan terbaik antara lain Singapura, Luksemburg, Swiss, Denmark, dan Finlandia, yang dinilai memiliki regulasi ketat serta infrastruktur verifikasi digital yang matang.
Posisi Indonesia dalam indeks ini, lebih mencerminkan kerentanan sistemik ketimbang gambaran karakter masyarakatnya.
Tanpa penguatan literasi digital, perlindungan konsumen, dan koordinasi antarlembaga dalam menangani kejahatan siber, potensi kerugian akibat penipuan digital diperkirakan akan terus meningkat seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional
(wbs)
Lihat Juga :