iPhone & Google Pixel Bebas Melenggang Tanpa TKDN, Pabrikan HP Korea dan China Siap-Siap Turun Kasta
Senin, 23 Februari 2026 - 09:56 WIB
loading...
A
A
A
Pada akhir 2024, Kementerian Perindustrian di bawah komando Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita dengan tegas memblokir penjualan iPhone 16.
Langkah ini diambil lantaran Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,5 triliun melalui pembangunan Developer Academy, masih menyisakan celah kekurangan atau gap sebesar Rp240 miliar dari total komitmen awal sebesar Rp 1,7 triliun.
Untuk meredam sanksi tersebut dan demi mendapatkan akses ke 278 juta konsumen Indonesia—di mana lebih dari setengahnya berusia di bawah 44 tahun—Apple awalnya menyodorkan tambahan investasi sebesar USD10 juta untuk fasilitas pabrik aksesori di Bandung.
Saat proposal tersebut digantung, Apple menaikkan posisi tawarnya secara drastis menjadi hampir USD 100 juta.
Nasib serupa dialami Google Pixel 9. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, sempat menyatakan bahwa Alphabet gagal memenuhi persyaratan kandungan dalam negeri karena investasi yang minim. Ironisnya, meski statusnya ilegal untuk diperjualbelikan, data pemerintah mencatat ada sekitar 22.000 unit Google Pixel yang sukses merembes ke pasar domestik melalui jalur pengiriman pribadi atau barang bawaan penumpang luar negeri.
Pada akhirnya, kebijakan pro-AS di 2026 ini menghadirkan persimpangan jalan bagi Indonesia. Apakah kemudahan akses terhadap teknologi mutakhir sepadan dengan risiko tergerusnya kedaulatan industri manufaktur yang telah dibangun dengan susah payah oleh para kompetitor dari Asia?
Langkah ini diambil lantaran Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,5 triliun melalui pembangunan Developer Academy, masih menyisakan celah kekurangan atau gap sebesar Rp240 miliar dari total komitmen awal sebesar Rp 1,7 triliun.
Untuk meredam sanksi tersebut dan demi mendapatkan akses ke 278 juta konsumen Indonesia—di mana lebih dari setengahnya berusia di bawah 44 tahun—Apple awalnya menyodorkan tambahan investasi sebesar USD10 juta untuk fasilitas pabrik aksesori di Bandung.
Saat proposal tersebut digantung, Apple menaikkan posisi tawarnya secara drastis menjadi hampir USD 100 juta.
Nasib serupa dialami Google Pixel 9. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, sempat menyatakan bahwa Alphabet gagal memenuhi persyaratan kandungan dalam negeri karena investasi yang minim. Ironisnya, meski statusnya ilegal untuk diperjualbelikan, data pemerintah mencatat ada sekitar 22.000 unit Google Pixel yang sukses merembes ke pasar domestik melalui jalur pengiriman pribadi atau barang bawaan penumpang luar negeri.
Pada akhirnya, kebijakan pro-AS di 2026 ini menghadirkan persimpangan jalan bagi Indonesia. Apakah kemudahan akses terhadap teknologi mutakhir sepadan dengan risiko tergerusnya kedaulatan industri manufaktur yang telah dibangun dengan susah payah oleh para kompetitor dari Asia?
(dan)
Lihat Juga :