Era Mama Minta Pulsa Tamat! Registrasi Kartu Kini Wajib Pindai Wajah
Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:27 WIB
loading...
A
A
A
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini adalah instrumen perlindungan, bukan sekadar penertiban.
Berbicara di forum global di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026), Meutya menekankan pentingnya prinsip Know Your Customer (KYC).
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya.
Logikanya jelas: dengan mewajibkan biometrik, ruang gerak sindikat jual-beli data pribadi untuk registrasi massal menjadi tertutup rapat.
Penipu tidak bisa lagi sekadar mencuri NIK dan KK dari internet; mereka membutuhkan wajah asli pemilik identitas secara real-time.
Regulasi baru ini mematikan praktik tersebut dengan mewajibkan seluruh kartu perdana yang beredar harus dalam kondisi tidak aktif (inactive).
Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah lolos validasi biometrik yang sah. Ini akan mengubah perilaku konsumen yang terbiasa "sekali pakai buang" menjadi lebih bertanggung jawab dalam memelihara nomor seluler mereka.
Batas Kepemilikan: Satu identitas pelanggan hanya boleh mendaftarkan maksimal 3 (tiga) nomor prabayar pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi (operator).
Syarat WNI: Wajib menggunakan KTP-el/NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
Berbicara di forum global di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026), Meutya menekankan pentingnya prinsip Know Your Customer (KYC).
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya.
Logikanya jelas: dengan mewajibkan biometrik, ruang gerak sindikat jual-beli data pribadi untuk registrasi massal menjadi tertutup rapat.
Penipu tidak bisa lagi sekadar mencuri NIK dan KK dari internet; mereka membutuhkan wajah asli pemilik identitas secara real-time.
Matimya Pasar Gelap Kartu Perdana Aktif
Dampak signifikan lainnya akan dirasakan di pasar ritel seluler. Selama bertahun-tahun, konsumen dimanjakan dengan ketersediaan "kartu perdana aktif" di pinggir jalan—kartu yang sudah diregistrasi dengan identitas antah-berantah dan siap pakai. Praktik ini adalah hulu dari spam judi online dan penipuan.Regulasi baru ini mematikan praktik tersebut dengan mewajibkan seluruh kartu perdana yang beredar harus dalam kondisi tidak aktif (inactive).
Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah lolos validasi biometrik yang sah. Ini akan mengubah perilaku konsumen yang terbiasa "sekali pakai buang" menjadi lebih bertanggung jawab dalam memelihara nomor seluler mereka.
Rincian Batasan dan Spesifikasi Aturan
Demi menutup celah penyalahgunaan secara masif, pemerintah juga menetapkan kuota ketat. Berikut adalah rincian spesifikasi aturan yang wajib diketahui publik:Batas Kepemilikan: Satu identitas pelanggan hanya boleh mendaftarkan maksimal 3 (tiga) nomor prabayar pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi (operator).
Syarat WNI: Wajib menggunakan KTP-el/NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
Lihat Juga :