Indonesia Putus Akses Grok Demi Bendung Arus Pornografi Buatan AI

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:24 WIB
loading...
A A A
Pencabutan status ini berarti X dapat dituntut secara hukum atas konten yang diunggah penggunanya. Sementara itu, Uni Eropa menuntut xAI untuk menyimpan semua dokumentasi teknis terkait chatbot tersebut untuk keperluan audit forensik.

Landasan Hukum dan Ultimatum untuk Platform X

Tindakan tegas Komdigi berpijak pada landasan hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 9 regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan PSE untuk memastikan sistemnya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan konten yang dilarang undang-undang.

Sebagai langkah lanjutan, Komdigi telah melayangkan panggilan resmi kepada manajemen Platform X untuk memberikan klarifikasi.

Pemerintah menuntut penjelasan komprehensif mengenai dampak negatif Grok serta langkah mitigasi konkret untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

"Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," tegas Meutya.

Langkah Jakarta ini mengirimkan sinyal pasar yang jelas: di Indonesia, inovasi teknologi tidak boleh mengangkangi etika dan perlindungan warga negara.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
X Batasi Pengguna Gratis...
X Batasi Pengguna Gratis hanya 50 Tweet Sehari
Babak Belur Dihantam...
Babak Belur Dihantam Kritik Global: Insiden Bocornya Rahasia Triliunan Rupiah Paksa IGRS Dievaluasi Total
Komdigi Hentikan Sementara...
Komdigi Hentikan Sementara IGRS, Siap Lakukan Evaluasi
Komdigi Tindak 4,1 Juta...
Komdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, AVISI Dorong Penguatan Perang Melawan Pembajakan Digital
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Rekomendasi
Penalti Menit Akhir...
Penalti Menit Akhir Belgia Paksa Senegal Angkat Koper
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Israel Sebut Mojtaba...
Israel Sebut Mojtaba Jadi Target Pembunuhan, Iran Marah Besar!
Berita Terkini
Top Up Game di VCGamers...
Top Up Game di VCGamers Dijamin Murah, Aman dan Cepat
Ilmuwan Temukan Antivirus...
Ilmuwan Temukan Antivirus untuk Manusia di Dasar Laut
Fosil Terlupakan selama...
Fosil Terlupakan selama 40 Tahun Ternyata Dinosaurus Pertama Antartika
Meta Hadirkan Kembali...
Meta Hadirkan Kembali Facebook Creator Studio Berbasis AI
Tekan Risiko Keamanan...
Tekan Risiko Keamanan Pangan, PMR 2026 digelar
Rudal AGM-188A Rusty...
Rudal AGM-188A Rusty Dagger, Membentuk Masa Depan Medan Perang
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved