Indonesia Putus Akses Grok Demi Bendung Arus Pornografi Buatan AI
Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
Pencabutan status ini berarti X dapat dituntut secara hukum atas konten yang diunggah penggunanya. Sementara itu, Uni Eropa menuntut xAI untuk menyimpan semua dokumentasi teknis terkait chatbot tersebut untuk keperluan audit forensik.
Sebagai langkah lanjutan, Komdigi telah melayangkan panggilan resmi kepada manajemen Platform X untuk memberikan klarifikasi.
Pemerintah menuntut penjelasan komprehensif mengenai dampak negatif Grok serta langkah mitigasi konkret untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
"Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," tegas Meutya.
Langkah Jakarta ini mengirimkan sinyal pasar yang jelas: di Indonesia, inovasi teknologi tidak boleh mengangkangi etika dan perlindungan warga negara.
Landasan Hukum dan Ultimatum untuk Platform X
Tindakan tegas Komdigi berpijak pada landasan hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 9 regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan PSE untuk memastikan sistemnya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan konten yang dilarang undang-undang.Sebagai langkah lanjutan, Komdigi telah melayangkan panggilan resmi kepada manajemen Platform X untuk memberikan klarifikasi.
Pemerintah menuntut penjelasan komprehensif mengenai dampak negatif Grok serta langkah mitigasi konkret untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
"Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," tegas Meutya.
Langkah Jakarta ini mengirimkan sinyal pasar yang jelas: di Indonesia, inovasi teknologi tidak boleh mengangkangi etika dan perlindungan warga negara.
(dan)
Lihat Juga :