Coretax DJP Jadi Target, Komdigi: Jangan Masukkan Data di Situs Selain Domain Ini!
Kamis, 20 November 2025 - 08:52 WIB
loading...
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kemunculan situs tiruan yang mencatut layanan Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berpotensi menjadi jebakan penipuan online dan pencurian data. Foto: Sindonews/Gem
A
A
A
JAKARTA - Ruang digital Indonesia kini menghadapi ancaman baru: penipuan daring yang menyaru sebagai layanan pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI secara resmi mengeluarkan imbauan keras kepada publik menyusul maraknya situs tiruan yang menyalahgunakan identitas layanan perpajakan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Situs palsu ini, yang dirancang menyerupai layanan resmi Coretax, memiliki potensi risiko ganda, yaitu penyalahgunaan data pribadi dan pemanfaatan informasi secara tidak semestinya oleh pihak tak bertanggung jawab.
"DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya.
Alexander Sabar menegaskan, kemunculan domain abal-abal ini adalah modus kejahatan phishing yang membidik kerentanan pengguna di tengah proses pembaruan sistem perpajakan.
Masyarakat harus selalu memastikan keabsahan alamat situs sebelum memasukkan data atau informasi sensitif apa pun.
"Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut diatas, jangan lanjutkan," tegas Alexander.
Langkah-langkah strategis yang diambil Komdigi meliputi:
Pengawasan Registrar: Melakukan pengawasan dan evaluasi ketat terhadap penyedia nama domain (registrar).
Surat Teguran: Menyampaikan surat teguran resmi jika ditemukan pelanggaran dalam proses verifikasi dan validasi domain.
Skema Whitelist: Menerapkan skema daftar putih (whitelist) untuk memastikan hanya domain resmi pemerintah dan DJP yang dapat diakses oleh publik secara aman.
Blokir Domain Ilegal: Domain yang terbukti mencatut atau meniru layanan pemerintah akan diblokir sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
"Komdigi terus memperkuat koordinasi dengan DJP dan pihak terkait untuk memastikan ekosistem digital pemerintah tetap aman, terpercaya, dan berfungsi sebagaimana mestinya," pungkas Alexander Sabar.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan selalu melakukan verifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan demi keamanan data pribadidanfinansial.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI secara resmi mengeluarkan imbauan keras kepada publik menyusul maraknya situs tiruan yang menyalahgunakan identitas layanan perpajakan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Situs palsu ini, yang dirancang menyerupai layanan resmi Coretax, memiliki potensi risiko ganda, yaitu penyalahgunaan data pribadi dan pemanfaatan informasi secara tidak semestinya oleh pihak tak bertanggung jawab.
"DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya.
Alexander Sabar menegaskan, kemunculan domain abal-abal ini adalah modus kejahatan phishing yang membidik kerentanan pengguna di tengah proses pembaruan sistem perpajakan.
Jaminan Akses Hanya di Domain Resmi
Merespons potensi jebakan data ini, Komdigi, berdasarkan informasi resmi dari DJP, mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa seluruh layanan Coretax hanya dapat diakses melalui domain resmi yang telah ditetapkan.Masyarakat harus selalu memastikan keabsahan alamat situs sebelum memasukkan data atau informasi sensitif apa pun.
"Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut diatas, jangan lanjutkan," tegas Alexander.
Langkah Proaktif Komdigi
Sebagai regulator dan pengawas ruang digital, Komdigi tidak tinggal diam. Langkah pengawasan telah diintensifkan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.Langkah-langkah strategis yang diambil Komdigi meliputi:
Pengawasan Registrar: Melakukan pengawasan dan evaluasi ketat terhadap penyedia nama domain (registrar).
Surat Teguran: Menyampaikan surat teguran resmi jika ditemukan pelanggaran dalam proses verifikasi dan validasi domain.
Skema Whitelist: Menerapkan skema daftar putih (whitelist) untuk memastikan hanya domain resmi pemerintah dan DJP yang dapat diakses oleh publik secara aman.
Blokir Domain Ilegal: Domain yang terbukti mencatut atau meniru layanan pemerintah akan diblokir sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
"Komdigi terus memperkuat koordinasi dengan DJP dan pihak terkait untuk memastikan ekosistem digital pemerintah tetap aman, terpercaya, dan berfungsi sebagaimana mestinya," pungkas Alexander Sabar.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan selalu melakukan verifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan demi keamanan data pribadidanfinansial.
(dan)
Lihat Juga :