5,5 Juta Konten Pornografi Anak Ada di RI, Menkomdigi Meutya Hafid Siapkan Sanksi PP Tunas untuk Platform Digital!
Selasa, 11 November 2025 - 10:03 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, Menkomdigi mengaku senang karena pemerintah berpegang teguh pada komitmennya. Dukungan penuh dari Presiden menjadi kuncinya.
"Tapi alhamdulillah karena kepemimpinan Bapak Presiden yang teguh, beliau menyampaikan bahwa ini memang sudah harus jalan seperti itu, kita harus melindungi anak-anak kita," ujar Meutya.
Meutya menegaskan, pemerintah saat ini sedang menyusun sistem untuk menerapkan sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan. Ia memastikan sanksi tersebut ditujukan kepada korporasi, bukan individu pengguna.
"Saat ini kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan sistem untuk nanti kita akan betul-betul terapkan sanksi. Sanksi ini dikenakan terhadap platform, bukan kepada ibu, bukan kepada anak," ujarnya.
Sembari mempersiapkan infrastruktur sanksi, Kemkomdigi juga terus bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menggencarkan edukasi kepada orang tua dan anak tentang cara melindungi diri diruangdigital.
"Tapi alhamdulillah karena kepemimpinan Bapak Presiden yang teguh, beliau menyampaikan bahwa ini memang sudah harus jalan seperti itu, kita harus melindungi anak-anak kita," ujar Meutya.
Sanksi Mengincar Platform, Bukan Pengguna
Dengan adanya PP Tunas, Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang menerapkan regulasi tegas berupa penundaan akses anak terhadap platform digital.Meutya menegaskan, pemerintah saat ini sedang menyusun sistem untuk menerapkan sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan. Ia memastikan sanksi tersebut ditujukan kepada korporasi, bukan individu pengguna.
"Saat ini kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan sistem untuk nanti kita akan betul-betul terapkan sanksi. Sanksi ini dikenakan terhadap platform, bukan kepada ibu, bukan kepada anak," ujarnya.
Sembari mempersiapkan infrastruktur sanksi, Kemkomdigi juga terus bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menggencarkan edukasi kepada orang tua dan anak tentang cara melindungi diri diruangdigital.
(dan)
Lihat Juga :