5,5 Juta Konten Pornografi Anak Ada di RI, Menkomdigi Meutya Hafid Siapkan Sanksi PP Tunas untuk Platform Digital!
Selasa, 11 November 2025 - 10:03 WIB
loading...
Di tengah temuan 5,5 juta konten pornografi anak dan fakta 89% anak 5 tahun sudah main internet, Menkomdigi Meutya Hafid tegaskan PP Tunas jadi bukti keseriusan pemerintah sanksi platform digital. Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas adalah wujud keseriusan negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
Langkah ini diambil di tengah situasi darurat paparan konten negatif yang mengancam generasi muda Indonesia.
Kondisi ini, menurut Meutya, didasari oleh data yang sangat mengkhawatirkan. Penggunaan media sosial yang semakin dini karena akses mudah telah meningkatkan risiko anak menjadi korban kejahatan siber.
Pada saat yang sama, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa 89 persen anak Indonesia berusia 5 tahun ke atas sudah menggunakan internet. Sebagian besar dari mereka langsung mengakses media sosial, membuat mereka sangat rentan terpapar konten negatif.
Menjawab situasi darurat ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang disingkat PP Tunas.
"Bagi perusahaan-perusahaan (platform media sosial) ini kita adalah pasar, karena itu tentu ada reaksi ketika pasarnya dipotong," kata Meutya Hafid seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Meski demikian, Menkomdigi mengaku senang karena pemerintah berpegang teguh pada komitmennya. Dukungan penuh dari Presiden menjadi kuncinya.
"Tapi alhamdulillah karena kepemimpinan Bapak Presiden yang teguh, beliau menyampaikan bahwa ini memang sudah harus jalan seperti itu, kita harus melindungi anak-anak kita," ujar Meutya.
Meutya menegaskan, pemerintah saat ini sedang menyusun sistem untuk menerapkan sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan. Ia memastikan sanksi tersebut ditujukan kepada korporasi, bukan individu pengguna.
"Saat ini kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan sistem untuk nanti kita akan betul-betul terapkan sanksi. Sanksi ini dikenakan terhadap platform, bukan kepada ibu, bukan kepada anak," ujarnya.
Sembari mempersiapkan infrastruktur sanksi, Kemkomdigi juga terus bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menggencarkan edukasi kepada orang tua dan anak tentang cara melindungi diri diruangdigital.
Langkah ini diambil di tengah situasi darurat paparan konten negatif yang mengancam generasi muda Indonesia.
Kondisi ini, menurut Meutya, didasari oleh data yang sangat mengkhawatirkan. Penggunaan media sosial yang semakin dini karena akses mudah telah meningkatkan risiko anak menjadi korban kejahatan siber.
Darurat di Ruang Digital
Laporan dari National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024 mengungkap fakta kelam: ditemukan 5.566.015 konten kasus pornografi anak di Indonesia hanya dalam periode 2021-2024.Pada saat yang sama, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa 89 persen anak Indonesia berusia 5 tahun ke atas sudah menggunakan internet. Sebagian besar dari mereka langsung mengakses media sosial, membuat mereka sangat rentan terpapar konten negatif.
Menjawab situasi darurat ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang disingkat PP Tunas.
Platform Sempat Melawan
Meutya Hafid mengungkapkan, dalam proses penerapan regulasi ini, pemerintah sempat mendapat penolakan dari sejumlah platform digital. Ia memandang hal ini wajar, sebab Indonesia adalah pasar yang sangat besar bagi mereka."Bagi perusahaan-perusahaan (platform media sosial) ini kita adalah pasar, karena itu tentu ada reaksi ketika pasarnya dipotong," kata Meutya Hafid seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Meski demikian, Menkomdigi mengaku senang karena pemerintah berpegang teguh pada komitmennya. Dukungan penuh dari Presiden menjadi kuncinya.
"Tapi alhamdulillah karena kepemimpinan Bapak Presiden yang teguh, beliau menyampaikan bahwa ini memang sudah harus jalan seperti itu, kita harus melindungi anak-anak kita," ujar Meutya.
Sanksi Mengincar Platform, Bukan Pengguna
Dengan adanya PP Tunas, Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang menerapkan regulasi tegas berupa penundaan akses anak terhadap platform digital.Meutya menegaskan, pemerintah saat ini sedang menyusun sistem untuk menerapkan sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan. Ia memastikan sanksi tersebut ditujukan kepada korporasi, bukan individu pengguna.
"Saat ini kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan sistem untuk nanti kita akan betul-betul terapkan sanksi. Sanksi ini dikenakan terhadap platform, bukan kepada ibu, bukan kepada anak," ujarnya.
Sembari mempersiapkan infrastruktur sanksi, Kemkomdigi juga terus bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menggencarkan edukasi kepada orang tua dan anak tentang cara melindungi diri diruangdigital.
(dan)
Lihat Juga :