Bukan Sekadar Patuh: Bos Astra Sebut Privasi Data Jadi Kunci Keberlanjutan Bisnis Finansial
Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:14 WIB
loading...
Astra Financial mengambil langkah strategis dengan mengumpulkan regulator (OJK & KOMDIGI) untuk menegaskan privasi data sebagai fondasi fundamental keberlanjutan bisnis. Foto: Astra
A
A
A
JAKARTA - [arabOpen][arabClose]PT Astra International Tbk (ASII) melalui divisi jasa keuangannya, Astra Financial, secara proaktif menegaskan komitmennya terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Komitmen ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Forum Pelindungan Data Pribadi (PDP) eksklusif bertajuk "Privacy Talks for Excellence (PRIVATE)" di Jakarta belum lama ini.
Langkah strategis tersebut diambil sebagai respons korporasi terhadap era baru regulasi data, di mana kepercayaan konsumen menjadi aset paling krusial.
Forum tersebut memfasilitasi kolaborasi antara regulator, praktisi, dan pelaku industri untuk menyelaraskan tata kelola dan memperkuat kapabilitas pelindungan data pribadi di ekosistem jasa keuangan yang sangat sensitif.
Wakil Presiden Direktur Astra, Rudy, menegaskan bahwa pelindungan data pribadi telah berevolusi dari sekadar kewajiban hukum menjadi fondasi utama keberlanjutan bisnis.
"Kami yakin bahwa privasi adalah dasar kepercayaan, dan kepercayaan adalah kunci keberlanjutan bisnis. Pelindungan data bukan hanya tentang kepatuhan, melainkan menumbuhkan budaya privasi yang tercermin dalam setiap kebijakan, sistem, dan perilaku kita sehari-hari,” tegas Rudy.
Lebih lanjut, Astra memaparkan kerangka kerja implementasinya yang mencakup tiga pilar utama: People, Process, dan Technology. Ini diwujudkan melalui regulasi internal yang ketat, pengembangan Privacy Enhancing Technology (PET), serta program peningkatan kapabilitas SDM seperti forum PDP tersebut.
”Komdigi terus memperkuat implementasi kebijakan PDP secara menyeluruh, mulai dari penyusunan regulasi pendukung, pengembangan ekosistem dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga perluasan kegiatan diseminasi dan literasi kepada masyarakat,” kata Huda.
Di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bergerak cepat melakukan harmonisasi regulasi. Kepala Direktorat Pengawasan OJK, Wawan Supriyanto, menekankan bahwa UU PDP justru menjadi katalis positif bagi industri.
”Dengan akan segera disahkannya ketentuan turunan dari UU PDP, OJK tengah mempersiapkan langkah responsif melalui penyusunan peraturan khusus bagi sektor jasa keuangan. Optimalisasi UU PDP tentunya bukan menjadi rintangan bagi sektor keuangan, karena dibalik itu terdapat manfaat yang justru bisa didapatkan, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, mengurangi risiko reputasi, hingga mendukung inovasi digital dengan tetap menjaga keamanan dan keadilan bagi konsumen,” jelas Wawan.
Forum tersebut juga menghadirkan panel ahli lintas sektor, menunjukkan keseriusan isu ini di seluruh industri. Praktisi dari APPDI, GOTO, BRI, Halodoc, dan Allianz Life Indonesia turut hadir untuk membahas penguatan kepercayaan konsumen melalui teknologi dan tata kelola data.
Ekosistem Data Masif: Astra Financial bukanlah entitas tunggal. Perusahaan ini mengelola 13 entitas bisnis di 8 industri berbeda (termasuk FIFGROUP, ACC, Bank Saqu, Asuransi Astra, AstraPay, dan Maucash). Data nasabah yang dikelola sangat besar dan beragam, mulai dari data kredit pembiayaan, polis asuransi, hingga data perbankan digital. Inisiatif "PRIVATE" ini adalah sinyal manajemen risiko proaktif; kebocoran di satu entitas dapat merusak reputasi ke-13 entitas lainnya.
UU PDP 2022 Sebagai Faktor Risiko & Peluang: Implementasi penuh UU No. 27 Tahun 2022 membawa risiko sanksi denda administratif yang besar dan potensi tuntutan pidana. Forum ini menunjukkan strategi Astra Financial untuk memitigasi risiko tersebut.
Sentimen Regulator (OJK): Pernyataan Wawan Supriyanto (OJK) menegaskan bahwa regulator secara eksplisit menyatakan UU PDP "bukan rintangan". Ini adalah "lampu hijau" bagi perusahaan jasa keuangan untuk berinvestasi dalam teknologi privasi, karena OJK melihatnya sebagai faktor penambah kepercayaan konsumen dan penurun risiko reputasi, bukan sekadar cost center.
Komitmen ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Forum Pelindungan Data Pribadi (PDP) eksklusif bertajuk "Privacy Talks for Excellence (PRIVATE)" di Jakarta belum lama ini.
Langkah strategis tersebut diambil sebagai respons korporasi terhadap era baru regulasi data, di mana kepercayaan konsumen menjadi aset paling krusial.
Forum tersebut memfasilitasi kolaborasi antara regulator, praktisi, dan pelaku industri untuk menyelaraskan tata kelola dan memperkuat kapabilitas pelindungan data pribadi di ekosistem jasa keuangan yang sangat sensitif.
Wakil Presiden Direktur Astra, Rudy, menegaskan bahwa pelindungan data pribadi telah berevolusi dari sekadar kewajiban hukum menjadi fondasi utama keberlanjutan bisnis.
"Kami yakin bahwa privasi adalah dasar kepercayaan, dan kepercayaan adalah kunci keberlanjutan bisnis. Pelindungan data bukan hanya tentang kepatuhan, melainkan menumbuhkan budaya privasi yang tercermin dalam setiap kebijakan, sistem, dan perilaku kita sehari-hari,” tegas Rudy.
Lebih lanjut, Astra memaparkan kerangka kerja implementasinya yang mencakup tiga pilar utama: People, Process, dan Technology. Ini diwujudkan melalui regulasi internal yang ketat, pengembangan Privacy Enhancing Technology (PET), serta program peningkatan kapabilitas SDM seperti forum PDP tersebut.
Harmonisasi Regulator: OJK dan KOMDIGI Dukung Penuh
Dari sisi regulator, pemerintah menjamin dukungan penuh untuk menciptakan ekosistem digital yang aman. Direktur Strategis Komdigi, Muchtarul Huda, memaparkan langkah-langkah pemerintah.”Komdigi terus memperkuat implementasi kebijakan PDP secara menyeluruh, mulai dari penyusunan regulasi pendukung, pengembangan ekosistem dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga perluasan kegiatan diseminasi dan literasi kepada masyarakat,” kata Huda.
Di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bergerak cepat melakukan harmonisasi regulasi. Kepala Direktorat Pengawasan OJK, Wawan Supriyanto, menekankan bahwa UU PDP justru menjadi katalis positif bagi industri.
”Dengan akan segera disahkannya ketentuan turunan dari UU PDP, OJK tengah mempersiapkan langkah responsif melalui penyusunan peraturan khusus bagi sektor jasa keuangan. Optimalisasi UU PDP tentunya bukan menjadi rintangan bagi sektor keuangan, karena dibalik itu terdapat manfaat yang justru bisa didapatkan, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, mengurangi risiko reputasi, hingga mendukung inovasi digital dengan tetap menjaga keamanan dan keadilan bagi konsumen,” jelas Wawan.
Forum tersebut juga menghadirkan panel ahli lintas sektor, menunjukkan keseriusan isu ini di seluruh industri. Praktisi dari APPDI, GOTO, BRI, Halodoc, dan Allianz Life Indonesia turut hadir untuk membahas penguatan kepercayaan konsumen melalui teknologi dan tata kelola data.
Ekosistem Data Masif: Astra Financial bukanlah entitas tunggal. Perusahaan ini mengelola 13 entitas bisnis di 8 industri berbeda (termasuk FIFGROUP, ACC, Bank Saqu, Asuransi Astra, AstraPay, dan Maucash). Data nasabah yang dikelola sangat besar dan beragam, mulai dari data kredit pembiayaan, polis asuransi, hingga data perbankan digital. Inisiatif "PRIVATE" ini adalah sinyal manajemen risiko proaktif; kebocoran di satu entitas dapat merusak reputasi ke-13 entitas lainnya.
UU PDP 2022 Sebagai Faktor Risiko & Peluang: Implementasi penuh UU No. 27 Tahun 2022 membawa risiko sanksi denda administratif yang besar dan potensi tuntutan pidana. Forum ini menunjukkan strategi Astra Financial untuk memitigasi risiko tersebut.
Sentimen Regulator (OJK): Pernyataan Wawan Supriyanto (OJK) menegaskan bahwa regulator secara eksplisit menyatakan UU PDP "bukan rintangan". Ini adalah "lampu hijau" bagi perusahaan jasa keuangan untuk berinvestasi dalam teknologi privasi, karena OJK melihatnya sebagai faktor penambah kepercayaan konsumen dan penurun risiko reputasi, bukan sekadar cost center.
(dan)
Lihat Juga :