Bukan Sekadar Patuh: Bos Astra Sebut Privasi Data Jadi Kunci Keberlanjutan Bisnis Finansial
Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:14 WIB
loading...
A
A
A
”Dengan akan segera disahkannya ketentuan turunan dari UU PDP, OJK tengah mempersiapkan langkah responsif melalui penyusunan peraturan khusus bagi sektor jasa keuangan. Optimalisasi UU PDP tentunya bukan menjadi rintangan bagi sektor keuangan, karena dibalik itu terdapat manfaat yang justru bisa didapatkan, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, mengurangi risiko reputasi, hingga mendukung inovasi digital dengan tetap menjaga keamanan dan keadilan bagi konsumen,” jelas Wawan.
Forum tersebut juga menghadirkan panel ahli lintas sektor, menunjukkan keseriusan isu ini di seluruh industri. Praktisi dari APPDI, GOTO, BRI, Halodoc, dan Allianz Life Indonesia turut hadir untuk membahas penguatan kepercayaan konsumen melalui teknologi dan tata kelola data.
Ekosistem Data Masif: Astra Financial bukanlah entitas tunggal. Perusahaan ini mengelola 13 entitas bisnis di 8 industri berbeda (termasuk FIFGROUP, ACC, Bank Saqu, Asuransi Astra, AstraPay, dan Maucash). Data nasabah yang dikelola sangat besar dan beragam, mulai dari data kredit pembiayaan, polis asuransi, hingga data perbankan digital. Inisiatif "PRIVATE" ini adalah sinyal manajemen risiko proaktif; kebocoran di satu entitas dapat merusak reputasi ke-13 entitas lainnya.
UU PDP 2022 Sebagai Faktor Risiko & Peluang: Implementasi penuh UU No. 27 Tahun 2022 membawa risiko sanksi denda administratif yang besar dan potensi tuntutan pidana. Forum ini menunjukkan strategi Astra Financial untuk memitigasi risiko tersebut.
Sentimen Regulator (OJK): Pernyataan Wawan Supriyanto (OJK) menegaskan bahwa regulator secara eksplisit menyatakan UU PDP "bukan rintangan". Ini adalah "lampu hijau" bagi perusahaan jasa keuangan untuk berinvestasi dalam teknologi privasi, karena OJK melihatnya sebagai faktor penambah kepercayaan konsumen dan penurun risiko reputasi, bukan sekadar cost center.
Forum tersebut juga menghadirkan panel ahli lintas sektor, menunjukkan keseriusan isu ini di seluruh industri. Praktisi dari APPDI, GOTO, BRI, Halodoc, dan Allianz Life Indonesia turut hadir untuk membahas penguatan kepercayaan konsumen melalui teknologi dan tata kelola data.
Ekosistem Data Masif: Astra Financial bukanlah entitas tunggal. Perusahaan ini mengelola 13 entitas bisnis di 8 industri berbeda (termasuk FIFGROUP, ACC, Bank Saqu, Asuransi Astra, AstraPay, dan Maucash). Data nasabah yang dikelola sangat besar dan beragam, mulai dari data kredit pembiayaan, polis asuransi, hingga data perbankan digital. Inisiatif "PRIVATE" ini adalah sinyal manajemen risiko proaktif; kebocoran di satu entitas dapat merusak reputasi ke-13 entitas lainnya.
UU PDP 2022 Sebagai Faktor Risiko & Peluang: Implementasi penuh UU No. 27 Tahun 2022 membawa risiko sanksi denda administratif yang besar dan potensi tuntutan pidana. Forum ini menunjukkan strategi Astra Financial untuk memitigasi risiko tersebut.
Sentimen Regulator (OJK): Pernyataan Wawan Supriyanto (OJK) menegaskan bahwa regulator secara eksplisit menyatakan UU PDP "bukan rintangan". Ini adalah "lampu hijau" bagi perusahaan jasa keuangan untuk berinvestasi dalam teknologi privasi, karena OJK melihatnya sebagai faktor penambah kepercayaan konsumen dan penurun risiko reputasi, bukan sekadar cost center.
(dan)
Lihat Juga :