PSBB Jilid II di DKI, Anies Bolehkan Ojol Angkut Penumpang

Minggu, 13 September 2020 - 16:03 WIB
loading...
PSBB Jilid II di DKI,...
Saat PSBB di Ibu Kota pada April lalu, Pemprov DKI hanya mengizinkan ojol mengantarkan barang. Di PSBB jilid II, Ojol diperbolehkan mengangkut penumpang. Foto/Fikri K/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta , Anies Baswedan , mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota akan resmi dilakukan kembali, mulai Senin (14/9/2020). (Baca juga: Huawei akan Tawarkan HarmonyOS kepada Para Pelanggan Lamanya )

Salah satu pihak yang khawatir terkait penerapan ini adalah para pekerja ojek online (Ojol). Namun, tak seperti PSBB sebelumnya, kali ini Anies membolehkan mereka mengangkut penumpang.

Saat PSBB di Ibu Kota pada April lalu, Pemprov DKI hanya mengizinkan Ojol mengantarkan barang atau makanan. “Ojek online dibolehkan mengantar barang dan mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Anies dalam konferensi persnya di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Di luar kebijakan itu, kebijakan berkendara di saat PSBB masih sama seperti sebelumnya. Kapasitas penggunaan kendaraan pribadi hanya dibolehkan 50%.

“Kendaraan pribadi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali keluarga yang berdomisili satu rumah,” tambah Anies.

Selain itu, frekuensi layanan dan armada transportasi umum seperti TransJakarta dan kereta api juga dibatasi, termasuk jumlah penumpang. Terakhir, dari sisi berkendara, kebijakan Ganjil Genap pada ruas jalan tertentu juga ditiadakan selama PSBB berlangsung. (Baca juga: Perkantoran di Jakarta Boleh Beroperasi saat PSBB Total )
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Travel Alliance + Grab...
Travel Alliance + Grab + Trip.com = Kombo Mantap untuk Ngebolang Keliling Asia!
Fitur Baru GrabMart:...
Fitur Baru GrabMart: Beauty Store, Belanja Produk Kecantikan Sejam Sampai
Beda dengan Grab-Gojek,...
Beda dengan Grab-Gojek, Uber-Lyft Pernah Rilis Laporan Soal Kekerasan Seksual, Hasilnya Miris!
Grab Indonesia Evaluasi...
Grab Indonesia Evaluasi SOP Insiden Keselamatan, Platform Lain Harus Lakukan Hal yang Sama!
Dituding Kurang Responsif...
Dituding Kurang Responsif Soal Tindakan Pemerasan dan Kekerasan oleh Pengemudinya, Begini Pembelaan Grab Indonesia
GrabFood Perbaiki Fitur...
GrabFood Perbaiki Fitur yang Jarang Digunakan Konsumen: Group Order dan Dine-in Deals
Cara Menggunakan Mode...
Cara Menggunakan Mode Hening di GrabCar, Bisa Tidur dan Enggak Perlu Ngobrol dengan Driver
Luar Biasa, Vision+...
Luar Biasa, Vision+ Bagikan Voucher Streaming dan Diskon Hingga 90%
Aplikasi Ojek Online...
Aplikasi Ojek Online yang Bangkrut di Indonesia, Ternyata Banyak Banget!
Rekomendasi
Elnusa Perkuat Pengembangan...
Elnusa Perkuat Pengembangan Bisnis Berkelanjutan di Sektor Energi
Mekeng Minta Pemerintah...
Mekeng Minta Pemerintah Alokasi Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
Pengumuman SNBP 2025...
Pengumuman SNBP 2025 Selasa 18 Maret, Cek Link Ini
Berita Terkini
Telkomsel Prestige SkyEase...
Telkomsel Prestige SkyEase Bikin Terbang ala Sultan: Dijemput, Dimanja di Lounge, Diantar ke Pesawat
22 jam yang lalu
Cara Mengatasi Ghost...
Cara Mengatasi Ghost Touch di HP realme, Perhatikan!
22 jam yang lalu
Siapkah Pendidik di...
Siapkah Pendidik di Indonesia Hadapi Era Kecerdasan Buatan/AI?
22 jam yang lalu
5 Negara yang Alami...
5 Negara yang Alami Gerhana Bulan Total di Bulan Maret 2025, dari Benua Amerika hingga Afrika
23 jam yang lalu
Google Chrome Akan Hilang...
Google Chrome Akan Hilang dari Perangkat Android?
23 jam yang lalu
Patogen Misterius yang...
Patogen Misterius yang Dikaitkan dengan Kutukan Mumi Terkuak
1 hari yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved