DPR Prancis Usulkan Pelarangan Penggunaan TikTok untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Minggu, 14 September 2025 - 23:21 WIB
loading...
A
A
A
"TikTok memiliki program keamanan dan kepercayaan yang kuat dengan lebih dari 70 fitur dan pengaturan khusus untuk mendukung keselamatan dan kesejahteraan anak muda dan keluarga di platform kami," ujar juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan.
Namun, langkah-langkah perusahaan tersebut gagal meyakinkan komisi lintas partai di parlemen Prancis, yang menggambarkan TikTok sebagai salah satu platform media sosial terburuk.
Komisi tersebut menganggap platform media sosial tersebut sebagai pabrik penderitaan bagi anak muda.
Mereka berpendapat bahwa TikTok telah gagal mengambil tindakan yang memadai untuk mengurangi paparan anak muda terhadap siklus konten berbahaya.
Investigasi yang diusulkan parlemen Prancis muncul setelah Australia menerapkan larangan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun, yang akan mulai berlaku pada 10 Desember 2025.
Platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Snapchat, dan YouTube akan menghadapi denda besar jika mereka gagal mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah anak di bawah 16 tahun membuka akun di negara tersebut.
Namun, langkah-langkah perusahaan tersebut gagal meyakinkan komisi lintas partai di parlemen Prancis, yang menggambarkan TikTok sebagai salah satu platform media sosial terburuk.
Komisi tersebut menganggap platform media sosial tersebut sebagai pabrik penderitaan bagi anak muda.
Mereka berpendapat bahwa TikTok telah gagal mengambil tindakan yang memadai untuk mengurangi paparan anak muda terhadap siklus konten berbahaya.
Investigasi yang diusulkan parlemen Prancis muncul setelah Australia menerapkan larangan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun, yang akan mulai berlaku pada 10 Desember 2025.
Platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Snapchat, dan YouTube akan menghadapi denda besar jika mereka gagal mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah anak di bawah 16 tahun membuka akun di negara tersebut.
(wbs)
Lihat Juga :