Mengapa Video dan Situs Dewasa Tak Bisa Diputar di Indonesia?

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:51 WIB
loading...
Mengapa Video dan Situs...
Situs yang mengandung konten pornografi, judi dan beberapa hal lainnya diblokir oleh Komdigi. Foto: Gemini
A A A
JAKARTA - Di era digital akses terhadap informasi dan hiburan terasa tanpa batas. Namun, ada kalanya kita menemukan situs web atau video yang tidak dapat diakses, terutama konten dewasa.

Fenomena ini bukanlah kebetulan atau masalah teknis semata, melainkan merupakan kebijakan tegas dari pemerintah Indonesia yang diimplementasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pada dasarnya, sebuah situs web bisa tidak dapat dibuka karena berbagai alasan teknis seperti masalah koneksi internet, server down, domain kedaluwarsa, masalah cache dan cookie di peramban, hingga IP access yang terblokir atau bahkan peretasan (hacking situs web).

Namun, untuk kasus situs dewasa (konten pornografi), penyebab utamanya adalah pemblokiran secara sengaja oleh Komdigi karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Larangan Konten Pornografi

Komdigi memiliki wewenang penuh untuk memblokir berbagai jenis situs yang bertentangan dengan undang-undang. Salah satu jenis situs yang menjadi target utama adalah situs yang memuat konten pornografi. Pemblokiran ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Jasa Telekomunikasi yang secara eksplisit mengatur tentang pelarangan penyebaran pornografi.

Tindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan norma serta nilai-nilai Bangsa Indonesia. Konten pornografi dianggap bertentangan dengan etika, moral, dan dapat membawa dampak negatif, terutama bagi anak-anak dan remaja. Oleh karena itu, akses terhadap jenis situs ini dibatasi secara ketat di Indonesia.

Jenis Situs Lain yang Diblokir Komdigi

Selain konten pornografi, Komdigi juga aktif memblokir berbagai jenis situs lain yang dianggap melanggar hukum atau bertentangan dengan kepentingan nasional:

- Situs Judi Online: Ini adalah target utama karena melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jasa Telekomunikasi yang secara jelas melarang penyelenggaraan judi online. Contoh situs yang diblokir termasuk Pop Gaple, Pop Domino, MVP Domino, dan banyak lainnya.

- Situs Konten Radikalisme: Situs yang menyebarkan ideologi radikalisme, baik yang mendorong kekerasan maupun intoleransi, juga menjadi sasaran pemblokiran. Hal ini dilakukan karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, yang menjadi dasar negara Indonesia.

- Situs Pembajakan Hak Cipta: Untuk melindungi hak cipta karya intelektual, Kominfo memblokir situs yang memuat konten bajakan seperti film, musik, atau software. Contohnya adalah 21filmcinema.com dan Movie76.com.

- Situs Konten Provokatif: Situs yang berisi konten pemicu provokasi atau kerusuhan juga diblokir demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Juga: Marak Judi Online hingga Pornografi, Kapolri: 169.686 Situs Diajukan untuk Diblokir Komdigi

Pemblokiran ini menunjukkan upaya pemerintah Indonesia untuk mengontrol aliran informasi di ruang digital agar sesuai dengan koridor hukum dan nilai-nilai sosial yang berlaku.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
340 Juta Data Pengguna...
340 Juta Data Pengguna Situs Dewasa OnlyFans Dijual Hacker
Babak Belur Dihantam...
Babak Belur Dihantam Kritik Global: Insiden Bocornya Rahasia Triliunan Rupiah Paksa IGRS Dievaluasi Total
Komdigi Hentikan Sementara...
Komdigi Hentikan Sementara IGRS, Siap Lakukan Evaluasi
Komdigi Tindak 4,1 Juta...
Komdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, AVISI Dorong Penguatan Perang Melawan Pembajakan Digital
Komdigi Suruh TikTok...
Komdigi Suruh TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak, Platform Lain Siap-siap!
Peringatan Keras Komdigi:...
Peringatan Keras Komdigi: Meta Menyerah pada PP TUNAS, Komdigi Siapkan Algojo untuk Google
Buku Saku Digital Well-being...
Buku Saku Digital Well-being Jadi Panduan Orang Tua Awasi Aktivitas Digital Anak
Komdigi Sebut Registrasi...
Komdigi Sebut Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Sederhana dan Cepat, Begini Prosesnya
Komdigi Wajibkan Registrasi...
Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card Wajib Gunakan Biometrik untuk Pengguna Baru Mulai Awal Juli
Rekomendasi
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
Amankan Piala Dunia...
Amankan Piala Dunia 2026, AS Kerahkan Sistem Pertahanan Anti-drone
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved