Kontroversi Pembekuan Worldcoin dan WorldID di Indonesia, Tawarkan Rp800 Ribu Ditukar dengan Data Biometrik Pribadi
Senin, 05 Mei 2025 - 13:23 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, ini kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Kedua, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
Bagi Komdigi, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan praktik penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Alexander Sabar menegaskan komitmen Komdigi untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas, demi menjamin keamanan dan kepercayaan ruang digital bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.
Langkah ini diambil sembari mencari kejelasan mengenai persyaratan izin dan lisensi yang relevan dari pihak pemerintah Indonesia. TFH menyatakan harapan untuk melanjutkan dialog dengan pemerintah.
Kedua, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
Bagi Komdigi, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan praktik penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Alexander Sabar menegaskan komitmen Komdigi untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas, demi menjamin keamanan dan kepercayaan ruang digital bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.
Tanggapan Worldcoind dan WorldID
Menanggapi pembekuan layanan verifikasi Worldcoin dan WorldID di Indonesia, Tools for Humanity (TFH), perusahaan yang membangun protokol World, menyatakan telah menghentikan sementara layanan verifikasi.Langkah ini diambil sembari mencari kejelasan mengenai persyaratan izin dan lisensi yang relevan dari pihak pemerintah Indonesia. TFH menyatakan harapan untuk melanjutkan dialog dengan pemerintah.
Lihat Juga :