Hampir Sebulan Hilang, TikTok Kembali di Apple dan PlayStore

Senin, 17 Februari 2025 - 21:56 WIB
loading...
Hampir Sebulan Hilang,...
TikTok Kembali di Apple dan PlayStore. FOTO/ THE VERGE
A A A
LONDON - TikTok kembali muncul di toko aplikasi Apple dan Google setelah undang-undang keamanan baru memaksa agar aplikasi video pendek itu dihapus.

BACA JUGA - Profil CEO TikTok Shou Zi Chew yang Larang Anaknya Bermain TikTok

Platform media sosial milik perusahaan China itu terancam dilarang di Amerika Serikat karena masalah keamanan nasional tentang data pengguna yang dikumpulkannya.

Aplikasi berbagi video populer itu sempat tidak aktif pada akhir 18 Januari dan menghilang dari toko aplikasi yang membuat jutaan penggunanya kecewa.

Layanan itu dipulihkan ketika Presiden Amerika Serikat Donald Trump memulai masa jabatan keduanya dan memerintahkan jeda selama 75 hari untuk menegakkan hukum. Penghentian TikTok ditandatangani oleh pendahulunya Joe Biden dan disahkan dengan suara mayoritas oleh Kongres.

Namun, Apple dan Google belum menyediakan TikTok di toko aplikasi mereka hingga saat ini.

Larangan TikTok disahkan karena kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat mengeksploitasi aplikasi itu untuk memata-matai orang Amerika atau secara diam-diam memengaruhi opini publik Amerika melalui pengumpulan data dan manipulasi konten.

Pemerintah Amerika juga memerintahkan TikTok untuk memisahkan diri dari pemiliknya di China, ByteDance, atau akan dilarang.

Trump telah mengusulkan usaha patungan antara Amerika Serikat dan ByteDance, meskipun ia tidak memberikan perincian tentang bagaimana hal ini dapat terealisasi.

"Pada dasarnya, dengan TikTok, saya memiliki hak untuk menjualnya atau menutupnya," kata Trump segera setelah memerintahkan penangguhan tersebut seperti di AFP.

"Kita mungkin harus mendapatkan persetujuan dari China juga... tetapi saya yakin mereka akan menyetujuinya atau itu akan menjadi tindakan permusuhan yang dapat dibalas dengan tarif,'' kata Trump.

Perusahaan-perusahaan yang melanggar undang-undang tersebut, yang masih berlaku secara resmi, menghadapi hukuman hingga USD5.000 per pengguna jika aplikasi tersebut diakses.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apa yang Dilakukan Elon...
Apa yang Dilakukan Elon Musk dan Tim Cook saat Menemani Trump ke China?
Pemerintahan Trump Rilis...
Pemerintahan Trump Rilis Video Asli UFO yang Telah Terverifikasi
Teknologi Baru yang...
Teknologi Baru yang Akan Ada di iPhone 18 Pro Bocor
Donald Trump Minta Pentagon...
Donald Trump Minta Pentagon Pamer Kekuatan Nuklir dari Luar Angkasa
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Komdigi Suruh TikTok...
Komdigi Suruh TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak, Platform Lain Siap-siap!
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Iran Tegaskan Belum...
Iran Tegaskan Belum Ada Kesepakatan Akhir dengan AS
Trump Klaim AS Telah...
Trump Klaim AS Telah Bikin Kesepakatan Hebat dengan Iran, Teheran Bilang Belum!
Rekomendasi
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Berita Terkini
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
5 Cara Memilih Tempat...
5 Cara Memilih Tempat Top Up Game yang Terpercaya, AntiScam!
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Google Luncurkan Gemini...
Google Luncurkan Gemini 3.5 Live Translate, Terjemahkan Bahasa secara Real-time
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved