Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?
Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Usia 3-6 tahun: Paparan terhadap layar, termasuk media sosial, sebaiknya sangat terbatas dan di bawah pengawasan ketat orang tua.
Usia 11 tahun ke atas: Anak dapat memiliki ponsel, tetapi dengan aturan ketat.
Usia 13 tahun ke atas: Anak dapat menggunakan media sosial, tetapi dengan pengawasan orang tua.
Usia 15-18 tahun: Akses ke media sosial perlu dibatasi hanya untuk remaja yang memiliki pemahaman etis tentang dampak media sosial.
Baca Juga: 5 Cara Selamatkan Smartphone Akibat Terguyur Air Hujan
Pemerintah Indonesia perlu mengkaji dengan cermat aturan pembatasan usia pengguna media sosial. Kolaborasi dengan DPR, para ahli, dan masyarakat diperlukan untuk merumuskan aturan yang tepat dan efektif dalam melindungi anak-anak di ruang digital, tanpa menghambat potensi manfaatmediasosial.
Usia 11 tahun ke atas: Anak dapat memiliki ponsel, tetapi dengan aturan ketat.
Usia 13 tahun ke atas: Anak dapat menggunakan media sosial, tetapi dengan pengawasan orang tua.
Usia 15-18 tahun: Akses ke media sosial perlu dibatasi hanya untuk remaja yang memiliki pemahaman etis tentang dampak media sosial.
Baca Juga: 5 Cara Selamatkan Smartphone Akibat Terguyur Air Hujan
Pemerintah Indonesia perlu mengkaji dengan cermat aturan pembatasan usia pengguna media sosial. Kolaborasi dengan DPR, para ahli, dan masyarakat diperlukan untuk merumuskan aturan yang tepat dan efektif dalam melindungi anak-anak di ruang digital, tanpa menghambat potensi manfaatmediasosial.
(dan)
Lihat Juga :