Komdigi: Oknum Pegawai yang Terlibat Judi Online Diduga Lebih dari 11 Orang

Rabu, 06 November 2024 - 07:59 WIB
loading...
Komdigi: Oknum Pegawai...
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Jumlah oknum pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online agaknya bakal terus bertambah. Ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Menurut Meutya, jumlah oknum pegawai yang dinonaktifkan karena terlibat kasus judi online (judol) mungkin bertambah seiring proses penyidikan lebih lanjut dari kepolisian.

“Yang sudah terverifikasi hingga saat ini masih 11 orang. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan penonaktifan yang akan dilakukan bertambah," ujar Meutya dalam rapat kerja perdana dengan Komisi I DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin seperti dilansir Antara.

Hingga saat ini 11 pegawai telah dinonaktifkan setelah terverifikasi terlibat dalam kasus tersebut.

Apa sebenarnya yang dilakukan 11 pegawai Kominfo itu? Ternyata, mereka ditangkap karena menyalahgunakan wewenang untuk melindungi sejumlah situs judol dari pemblokiran.

Tugas mereka sebenarnya adalah melakukan atau mengecek web-web judi online. Lalu, diberi kewenangan penuh untuk memblokir.

Alih-alih memblokir, mereka menyalahgunakan kekuasaan dengan cara menerima suap dari pemilik situs judi agar tidak diblokir.

Oknum pegawai Komdigi terebut melancarkan aksinya dengan menyewa ruko tiga lantai untuk dijadikan kantor satelit judi online di daerah Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Meutya mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan dan sejauh mana kasus ini akan bergulir, namun siap menghadapi segala kemungkinan yang terjadi.

Kementeriannya juga mengaku memberi akses penuh kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara transparan.
Seluruh pegawai Kemenkomdigi juga telah diinstruksikan mendukung penuh upaya aparat penegak hukum agar kasus ini terungkap dengan terang benderang.

“Berapa kali pun kepolisian harus datang, seberapa lama mereka harus datang dan meneliti di kantor, sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami membuka pintu selebar-lebarnya," ucap dia.

Penelusuran Akses Judi Online dari VPN dan non-VPN

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memastikan pemerintah melalui Desk Penanganan Judi Online menelusuri seluruh akses yang digunakan untuk aktivitas judi daring, baik melalui layanan virtual private network (VPN) maupun non-VPN.

“Dengan VPN maupun non-VPN semua akan ditelisik," kata Budi Gunawan saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Selain penindakan terhadap oknum yang terlibat dalam aktivitas judi daring, Budi mengatakan Desk Penanganan Judi Online juga akan melakukan edukasi dan tindakan preventif.

Baca Juga: Menko Polkam Akan Berikan Sanksi Berat kepada Pelaku dan Aktor Judi Online

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai pimpinan desk tersebut juga akan menindak bandar judi daring.

"Pak Kapolri sudah menjelaskan, sepanjang bandarnya ada di Indonesia, pasti akan ditindak. Banyak hal yang tidak bisa kami buka, biar beri kesempatan kepada rekan-rekan dari Desk Judi Online untuk bekerja,"kataBudi.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Babak Belur Dihantam...
Babak Belur Dihantam Kritik Global: Insiden Bocornya Rahasia Triliunan Rupiah Paksa IGRS Dievaluasi Total
Komdigi Hentikan Sementara...
Komdigi Hentikan Sementara IGRS, Siap Lakukan Evaluasi
Komdigi Tindak 4,1 Juta...
Komdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, AVISI Dorong Penguatan Perang Melawan Pembajakan Digital
Komdigi Suruh TikTok...
Komdigi Suruh TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak, Platform Lain Siap-siap!
Peringatan Keras Komdigi:...
Peringatan Keras Komdigi: Meta Menyerah pada PP TUNAS, Komdigi Siapkan Algojo untuk Google
Awas Balik ke Zaman...
Awas Balik ke Zaman Pembajakan! Aturan Blokir Game Steam lewat Sistem IGRS Bikin Netizen Ngamuk
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komdigi Sebut Registrasi...
Komdigi Sebut Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Sederhana dan Cepat, Begini Prosesnya
Komdigi Wajibkan Registrasi...
Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card Wajib Gunakan Biometrik untuk Pengguna Baru Mulai Awal Juli
Rekomendasi
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Berita Terkini
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved