Apa Maksud dari iPhone Bea Cukai?
Selasa, 05 November 2024 - 08:54 WIB
loading...
A
A
A
Apple sendiri sebenarnya telah memiliki komitmen untuk berinvestasi dan memenuhi aturan TKDN di Indonesia. Namun, hingga saat ini, komitmen tersebut belum sepenuhnya terealisasi, khususnya untuk iPhone 16.
Sebagai konsekuensinya, Kemenperin belum mengeluarkan izin impor untuk iPhone 16. Ini berarti iPhone 16 tidak bisa masuk secara resmi dan diperdagangkan di Indonesia.
Baca Juga: Perbedaan iPhone all provider dan Resmi yang Harus Anda Kenali
Namun, Kemenperin telah mempertimbangkan untuk mematikan IMEI iPhone 16 yang masuk secara ilegal, sehingga ponsel tersebut tidak bisa digunakan di Indonesia.
Karena itu, mereka yang ingin membeli iPhone 16 hendaknya menahan diri dulu sampai ada kejelasan terhadap nasib iPhone 16. Jangan sampai sudah terlanjur membeli iPhone kemudian mendapatkan pemblokiran IMEI sehingga tidak bisa digunakan untuk konektivitasdata.
Sebagai konsekuensinya, Kemenperin belum mengeluarkan izin impor untuk iPhone 16. Ini berarti iPhone 16 tidak bisa masuk secara resmi dan diperdagangkan di Indonesia.
Baca Juga: Perbedaan iPhone all provider dan Resmi yang Harus Anda Kenali
iPhone Bea Cukai vs iPhone 16
Meskipun iPhone 16 secara resmi dilarang, beberapa unit iPhone 16 mungkin masih bisa masuk melalui jalur "Bea Cukai" jika dibawa oleh penumpang atau awak pesawat untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.Namun, Kemenperin telah mempertimbangkan untuk mematikan IMEI iPhone 16 yang masuk secara ilegal, sehingga ponsel tersebut tidak bisa digunakan di Indonesia.
Karena itu, mereka yang ingin membeli iPhone 16 hendaknya menahan diri dulu sampai ada kejelasan terhadap nasib iPhone 16. Jangan sampai sudah terlanjur membeli iPhone kemudian mendapatkan pemblokiran IMEI sehingga tidak bisa digunakan untuk konektivitasdata.
(dan)
Lihat Juga :