Apa Maksud dari iPhone Bea Cukai?
Selasa, 05 November 2024 - 08:54 WIB
loading...
iPhone Bea Cukai adalah iPhone yang legal karena telah melalui proses impor resmi. Foto: Reuters
A
A
A
JAKARTA - Istilah "iPhone Bea Cukai" belakangan ramai dibicarakan dan dicari, seiring iPhone 16 yang tidak boleh diperjualbelikan bebas di Indonesia. Tapi, apa sih maksudnya?
iPhone Bea Cukai merujuk pada iPhone yang dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur impor resmi dan telah melewati proses pemeriksaan serta pembayaran bea masuk dan pajak di Bea Cukai.
iPhone jenis ini legal untuk digunakan di Indonesia karena telah memenuhi semua persyaratan impor yang berlaku.
Istilah iPhone Bea Cukai menjadi ramai seiring dengan langkah pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang membatasi impor iPhone 16.
Hal ini dikarenakan Apple belum memenuhi komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30% untuk produksi ponsel di Indonesia.
iPhone Bea Cukai merujuk pada iPhone yang dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur impor resmi dan telah melewati proses pemeriksaan serta pembayaran bea masuk dan pajak di Bea Cukai.
iPhone jenis ini legal untuk digunakan di Indonesia karena telah memenuhi semua persyaratan impor yang berlaku.
Istilah iPhone Bea Cukai menjadi ramai seiring dengan langkah pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang membatasi impor iPhone 16.
Hal ini dikarenakan Apple belum memenuhi komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30% untuk produksi ponsel di Indonesia.
Aturan TKDN
Untuk bisa menjual ponsel secara resmi di Indonesia, produsen harus memenuhi aturan TKDN. Aturan ini mewajibkan produsen untuk menggunakan komponen lokal dalam proses produksinya.Lihat Juga :