Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:00 WIB
loading...
Zakir Naik Keluarkan...
Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa haram terhadap program monetisasi YouTube. Foto/Islamic Information
A A A
JAKARTA - Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang program monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

Selama lawatannya di Karachi, pendiri Peace TV tersebut mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube dan melabelinya haram karena sifat iklan yang ditampilkan.

Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti masalah etika seputar pendapatan iklan, terutama konten yang menampilkan wanita dan musik.

"Bahkan jika Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang tidak pantas menampilkan wanita, yang tidak dapat dikendalikan," katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).

Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun memiliki pengikut yang besar dan potensi penghasilan yang signifikan, banyak saluran yang membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi pesan aslinya. Saluran-saluran ini sering kali menerima lebih banyak penayangan daripada konten resminya.



Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya telah dibayangi, sehingga mengurangi jumlah penayangan, meskipun keterlibatan audiens telah meningkat sejak kedatangannya di Pakistan.

Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk tidak mencari keuntungan melalui saluran yang tidak pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan membawa berkah yang lebih besar dan tidak berdampak negatif pada mata pencaharian.

Zakir Naik telah diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, dia mencari tempat aman di beberapa negara. Pada 2017, dia pergi ke Malaysia dan menjadi penduduk tetap di sana untuk berlindung.



Pemerintah India telah meminta Malaysia mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu tidak dipenuhi karena Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Malaysia pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik karena menganggap penceramah tersebut tidak akan mendapat keadilan di India.

Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, karena kasus pencucian uang, ujaran kebencian, dan tuduhan menghasut aksi terorisme.

Zakir Naik dituduh mempromosikan bentuk Islam radikal di saluran Peace TV. Saluran tersebut dilarang tayang di India, tetapi diperkirakan memiliki 200 juta pemirsa di seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga ikut melarang saluran tersebut termasuk Kanada, Inggris, dan Bangladesh.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1540 seconds (0.1#10.140)