Gojek-Grab Belum Respons Permenhub, Fitur Bawa Penumpang Masih Belum Tersedia
Selasa, 14 April 2020 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
Pemprov DKI Jakarta sendiri menegaskan tetap melarang kendaraan roda dua mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. Sikap tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB itu jelas merujuk pada Permenkes. Di mana di dalamnya melarang kendaraan roda dua mengangkut penumpang.
Kendati demikian, belum ada tanggapan lebih lanjut mengenai pertaturan ini dari kedua penyedia layanan ojek online, baik Gojek atau Grab.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB itu jelas merujuk pada Permenkes. Di mana di dalamnya melarang kendaraan roda dua mengangkut penumpang.
Kendati demikian, belum ada tanggapan lebih lanjut mengenai pertaturan ini dari kedua penyedia layanan ojek online, baik Gojek atau Grab.
(iqb)
Lihat Juga :