Elon Musk Gugat Pengiklan yang Serukan Boikot X

Kamis, 08 Agustus 2024 - 22:02 WIB
loading...
Elon Musk Gugat Pengiklan...
Bos besar X, Elon Musk. FOTO/ DAILY
A A A
TEXAS - Platform media sosial Elon Musk, X, menggugat sekelompok pengiklan, mengklaim mereka terlibat dalam 'boikot ilegal' terhadap penerus Twitter.



“Kami mencoba berdamai selama dua tahun, sekarang menjadi perang,” menurut postingan Musk di X.

Pengiklan yang digugat Musk antara lain adalah perusahaan barang konsumen Unilever, perusahaan makanan Mars, dan pemilik jaringan farmasi CVS Health.

Gugatan yang diajukan pada hari Selasa di pengadilan distrik di Texas menuduh boikot tersebut telah mengakibatkan kerugian miliaran dolar dan melanggar undang-undang persaingan usaha AS.

Federasi Pengiklan Dunia (WFA), sebuah badan perdagangan yang juga digugat, belum memberikan tanggapan awal terhadap tuduhan tersebut.

Gugatan tersebut menuduh perusahaan tersebut memboikot X melalui inisiatif WFA yang disebut Aliansi Global untuk Media yang Bertanggung Jawab (GARM).

Inisiatif ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang masalah keamanan pada platform.

Gugatan tersebut meningkatkan perselisihan yang dimulai dengan akuisisi Twitter oleh Musk pada Oktober 2022.

Miliarder teknologi, yang menyebut dirinya sebagai pendukung kebebasan berpendapat yang tidak dibatasi, melonggarkan penegakan peraturan Twitter terhadap penyebaran ujaran kebencian dan informasi yang salah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)