Kalah Bersaing, Drone DJI Bakal Dilarang Masuk Amerika

Selasa, 18 Juni 2024 - 11:08 WIB
loading...
Kalah Bersaing, Drone DJI Bakal Dilarang Masuk Amerika
Jika undang-undang baru lolos, maka DJI tidak akan bisa berjualan produk mereka di Amerika. Foto: DJI
A A A
AMERIKA - Drone lansiran DJI bakal dilarang dijual di Amerika. Ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat baru saja mengesahkan undang-undang baru yang berdampak terhadap penjualan drone di negara Paman Sam.

“Undang-Undang Penanggulangan Drone PKC” menjadi bagian dari Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional 2025 (FY25 NDAA) Amerika Serikat.

Langkah Amerika yang “menghalang-halangi” produk China masuk ke negaranya memang bukan hal baru. Terjadi juga di industri otomotif.

Ini karena DJI yang berbasis di China saat ini menguasai lebih dari 70% pangsa pasar drone dunia. Tidak ada perusahaan Amerika yang bisa menyangi DJI.

Hal ini dianggap sebagai ancaman oleh anggota parlemen AS. Alasannya kurang lebih sama: keamanan.

6% saham DJI berada di tangan perusahaan milik China. Ini menimbulkan kekhawatiran, dianggap berdampak pada risiko keamanan nasional. Dan tentu saja, ada kekhawatiran yang lebih nyata bagi anggota parlemen AS bahwa kesuksesan DJI akan terus memperkuat ekonomi China.

Elise Stefanik, perwakilan Partai Republik dari New York yang mensponsori undang-undang anti-DJI, menyebut “DJI membawa risiko keamanan nasional yang tidak dapat diterima, dan sudah saatnya drone buatan China Komunis disingkirkan dari Amerika."

Ironisnya, militer dan kepolisian AS sudah menggunakan drone dalam penegakan hukum. Produk DJI juga telah digunakan dalam perang Rusia melawan Ukraina.

Undang-Undang Penanggulangan Drone PKC, bersama dengan sejumlah undang-undang hewan peliharaan dan pokok budaya lainnya, ada dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional tahun ini.

NDAA sendiri harus disahkan setiap tahun. Parlemen AS telah mengesahkan RUU tersebut, termasuk Undang-Undang Penanggulangan Drone PKC, dan sekarang kita menunggu Senat untuk meloloskannya. Sehingga keduanya dapat digabungkan dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Biden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2001 seconds (0.1#10.140)
pixels